BPN Kabupaten Pasuruan Fasilitasi Klarifikasi Sengketa Tanah Ahli Waris P. Supoyo Di Bulusari

IMG-20261022-WA0171

Pasuruan,Ard-news.com– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi klarifikasi sengketa tanah seluas kurang lebih 1.100 meter persegi di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/10/2026).

Klarifikasi tersebut dihadiri ahli waris almarhum P. Supoyo, yakni Ja’ani Cs, yang didampingi kuasa hukum Heri Siswanto, S.H., M.H., dari LBH Suara Keadilan Rakyat Pasuruan. Hadir pula perwakilan Pemerintah Desa Bulusari dan unsur Pokmas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pertemuan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menjelaskan riwayat tanah serta menunjukkan dokumen pendukung.
Sengketa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mencuat sejak proses pendaftaran konversi tanah pada 2018 dipersoalkan oleh pemerintah desa.

Pemerintah Desa Bulusari mengklaim sebagian bidang tanah tersebut merupakan aset desa, salah satunya dengan merujuk pada penerbitan SPPT sejak 1996. Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan memiliki bukti berupa Letter C awal atas nama P. Supoyo/Djulikah serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani kepala desa pada 2019.

Kuasa hukum ahli waris, Heri Siswanto, menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah guna memperoleh kepastian hukum.

“Jika pihak pemerintah desa meyakini tanah tersebut merupakan miliknya, tentu harus didukung dasar hukum dan bukti yang jelas. Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara objektif berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Heri.

Dalam klarifikasi tersebut, BPN Kabupaten Pasuruan memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan dan menunjukkan bukti masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, identifikasi bidang tanah dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026), dengan melibatkan BPN Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Desa Bulusari, dan pihak ahli waris. Kegiatan ini diharapkan dapat mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi di lapangan, termasuk letak dan batas bidang tanah yang dipersoalkan.

Pihak ahli waris berharap proses identifikasi berjalan transparan dan objektif sehingga sengketa yang telah berlangsung lama tersebut dapat menemukan titik terang serta memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Fjr).