Usut Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Rohul, Lima Saksi Diperiksa, Polisi Siapkan Pendalaman Ahli

ROKAN HULU. ARD-NEWS.COM — Penanganan laporan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, masih bergulir. Polres Rokan Hulu telah meminta keterangan lima orang dan merencanakan pendalaman melalui permintaan keterangan ahli untuk mengkaji perkara tersebut.
Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Budi Hartono.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik saat berlangsungnya suatu kegiatan di Desa Koto Tandun pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena penanganan perkara menyangkut pelaksanaan kegiatan jurnalistik serta perlunya kepastian hukum terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Lima Orang Telah Dimintai Keterangan
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan wawancara terhadap lima orang, yakni Budi Hartono, Erwinsyah, Tukiran, M. Fadli Amanda, dan Aly Yusuf.
Selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, penyidik merencanakan pengiriman surat permintaan keterangan kepada ahli untuk mendalami aspek hukum yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Keterangan para pihak dan pendapat ahli diharapkan dapat membantu penyidik menilai rangkaian peristiwa, menguji relevansi bukti yang tersedia, serta menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan ketentuan hukum.
Meski demikian, SP2HP tertanggal 13 Oktober 2026 yang menjadi dasar pemberitaan ini belum mencantumkan informasi mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan ataupun penetapan tersangka.
Dengan demikian, dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut masih harus ditempatkan sebagai perkara yang dalam proses penanganan, tanpa mendahului kesimpulan hukum penyidik.
Kuasa Hukum: Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Awal
Kuasa hukum pelapor, Budi Hartono, S.H., M.H., mengapresiasi pemberitahuan perkembangan penanganan laporan yang disampaikan Polres Rokan Hulu.
Namun, ia berharap perkembangan tersebut diikuti dengan pendalaman yang menyeluruh agar setiap fakta yang berkaitan dengan peristiwa dapat diuji secara objektif.
“Kami mengapresiasi perkembangan penyelidikan yang telah disampaikan oleh Polres Rokan Hulu. Kami berharap seluruh tahapan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi Hartono, S.H., M.H.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak perlu dilengkapi dengan kajian hukum yang relevan, sehingga penanganan laporan tidak hanya bertumpu pada satu sisi keterangan, melainkan mempertimbangkan seluruh fakta yang berhasil dihimpun.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Namun, kami berharap seluruh fakta, keterangan para pihak, bukti yang tersedia, dan pendapat ahli dapat didalami secara menyeluruh agar perkara ini menjadi terang secara hukum,” tegasnya.
Bukan Sekadar Persoalan Perekaman
Substansi laporan ini perlu dilihat berdasarkan kronologi kejadian, tujuan dan konteks kegiatan jurnalistik saat peristiwa berlangsung, tindakan yang diduga terjadi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dalam konteks tersebut, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukum yang relevan. Penilaian apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Karena itu, pendalaman melalui ahli menjadi salah satu tahapan yang patut dicermati untuk membantu menjelaskan aspek hukum yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum pelapor berharap rencana tersebut tidak berhenti sebatas tercantum dalam SP2HP, tetapi ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyelidikan.
“Kami berharap rencana permintaan keterangan ahli dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyelidikan. Penanganan perkara ini harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun kesimpulan sepihak,” ungkapnya.
Transparansi Penanganan Menjadi Perhatian
SP2HP tertanggal 13 Oktober 2026 memberikan gambaran bahwa laporan tersebut masih dalam proses pendalaman, dengan lima orang telah dimintai keterangan dan permintaan keterangan ahli direncanakan oleh penyidik.
Tahapan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman, keterangan yang diperoleh, bukti yang tersedia, serta penilaian penyidik terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Bagi pelapor, kejelasan perkembangan perkara menjadi penting agar proses penanganan dapat dipantau melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum berharap Polres Rokan Hulu terus memberikan informasi perkembangan penanganan laporan secara proporsional dan sesuai prosedur, sekaligus memastikan setiap fakta diperiksa tanpa keberpihakan.
Hingga berita ini disusun, pemberitaan ini merujuk pada perkembangan yang tercantum dalam SP2HP tertanggal 13 Oktober 2026. Belum ada kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.
ARD-NEWS.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Amir)