Pengedar Sabu 16,08 Gram Dibekuk Polsek Rambah Samo, Polisi Bongkar Jalur Pasir Pengaraian–Ujung Batu

Roman Hulu, ard-news.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial P (25) yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan personel Polsek Rambah Samo bersama 16,08 gram sabu pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari Pasir Pengaraian menuju Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo Barat.

Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi langsung mengamankan P dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,08 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka, terbungkus plastik klip bening berles merah dan dilapisi lakban kuning.

Dalam pemeriksaan awal, P mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S di Desa Pawan, Pasir Pengaraian. Sabu itu, menurut pengakuan tersangka, kemudian akan dibawa ke Ujung Batu untuk diedarkan kembali.

Polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan tersangka untuk mencari S. Namun, orang yang dimaksud tidak ditemukan dan petugas masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang tersebut.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor KLX warna hitam kombinasi hijau, satu unit handphone Samsung A15, serta uang tunai Rp400 ribu.

Hasil pemeriksaan urine sementara terhadap P juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, P dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Rokan Hulu, sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar.
(Humas Polres Rohul/Amir)