Banjir Air Mata! Nasib Tenaga Kontrak  Seleksi CPNS-PPPK Diberhentikan, PMKRI Desak DPRD Malaka Segera Rapat Dengar Pendapat

ARD-NEWS.COM.Kupang NTT//PMKRI Cabang Malaka desak DPRD Kab. Malaka panggil Bupati Stefanus Untuk RDP (Dok. Andre Tahu)
Kuat dugaan panggilan itu berkenaan dengan alasan hukum, dasar hukum dan prosedur yang benar terkait pemberhentian teko di Kabupaten Malaka.
Informasi yang beredar pemberhentian tenaga kontrak (teko) daerah Malaka, dapat atensi dari DPRD Malaka.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Vinsensius Apaulo Kehi Lau kepada media, sebagaimana dilansir Kabar NTT. Com.Jumat (14/3/25) mengatakan pihaknya belum menyikapi polemik pemberhentian ribuan teko di Kabupaten Malaka.
Pihaknya belum bersikap, karena harus menggelar rapat internal bersama untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

“Komisi I akan rapat dulu sebelum memberi tanggapan,” tandas Vinsensius via pesan whatsApp. (14/3/25)
praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, S.H,.M.H mengatakan surat edaran tidak mutlak untuk memberhentikan teko, karena harus memiliki alasan hukum, dasar hukum dan prosedur yang benar.
“Pemberhentian teko yang berdasarkn hukum harus dilakukan melalui pembatalan atau pencabutan surat keputusan tentang pengangkatan teko sebelumnya,” kata Edu Nahak sapaan akrab yang dikenal itu.**