Duet Pendekar Pemburu Koruptor di Sumbar, BPI KPNPA RI: Kehadiran Kajati Sumbar dan Kajari Padang Bawa Harapan Baru

Ard-news.com.Padang– Badan Pengawas Independen Komite Pemberantasan dan Penanggulangan Korupsi Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Barat.

Organisasi ini optimis kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang akan memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, *Rahmad Sukendar*, menilai duet Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat *Dedie Trihadi* dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang *Koswara* merupakan sosok penegak hukum yang memiliki rekam jejak dan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Kami melihat sosok Dedie Trihadi dan Koswara bukan kaleng-kaleng. Hadirnya dua ‘pendekar’ pemberantas korupsi di Sumatera Barat diharapkan mampu mengikis habis praktik korupsi serta memberikan efek jera kepada para pelakunya,” ujar Rahmad di Padang, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI siap mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Ia berharap seluruh laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmad juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Kejaksaan dengan memberikan informasi yang akurat, serta ikut mengawasi penggunaan anggaran negara agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“BPI KPNPA RI akan terus menjadi mitra kritis sekaligus mitra strategis bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan Sumatera Barat yang bersih dari praktik korupsi. Kami percaya dengan kepemimpinan Dedie Trihadi dan Koswara, semangat pemberantasan korupsi di Sumatera Barat akan semakin kuat,” tegas Rahmad.

 

FSPMI Riau Kawal Pemeriksaan Dugaan Manipulasi Data Jaminan Sosial di Polda Riau

ARD-NEWS.COM.Pekanbafu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau mengawal secara langsung proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terhadap Ketua PUK SPPK-FSPMI PT Karya Cipta Nirvana (KCN) Rokan Hulu, Abdul Halim, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan manipulasi data penonaktifan kepesertaan jaminan sosial pekerja yang diduga terjadi setelah muncul perselisihan hubungan industrial hingga berujung pada dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Abdul Halim hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses ini menjadi bagian dari tahapan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau.

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menegaskan organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“FSPMI Riau akan terus mengawal setiap anggota yang memperjuangkan hak-hak normatif melalui jalur hukum. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. Hak atas jaminan sosial adalah hak pekerja yang wajib dilindungi dan tidak boleh dihilangkan secara sewenang-wenang,” tegas Satria Putra.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPW FSPMI Riau, Yudi Efrizon, mengatakan kehadiran pengurus dalam pemeriksaan merupakan bentuk pendampingan organisasi kepada anggotanya yang sedang menempuh proses hukum.

Menurutnya, FSPMI akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Abdul Halim berharap laporan yang telah disampaikannya dapat diproses secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik. Harapan saya, proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum. Perjuangan ini bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga demi melindungi hak-hak pekerja agar tidak mengalami persoalan serupa di kemudian hari,” ujarnya.

DPW FSPMI Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi juga mengajak seluruh pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional, mengedepankan dialog, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Riau. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
(Amir)

BPI KPNPA RI Soroti Minimnya Putra Asli NTT Lolos Akpol, Rahmad Sukendar: Pejabat Jangan Hanya Jadi Penonton

Ard-news.com.Kupang – Polemik seleksi Calon Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Catar Akpol) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian publik. Di tengah ramainya perbincangan mengenai enam peserta yang viral di media sosial, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta seluruh pihak mengawal proses seleksi secara transparan, sekaligus mendorong peningkatan pembinaan bagi putra-putri asli NTT.

Rahmad menilai selama ini putra-putri asli NTT masih minim yang berhasil lolos menjadi Taruna dan Taruni Akpol. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah beserta seluruh pemangku kepentingan.

“Pejabat daerah di NTT jangan hanya menjadi penonton. Harus ada kepedulian dan langkah nyata agar setiap tahun ada putra-putri asli daerah yang mampu lolos menjadi Taruna dan Taruni Akpol. Jangan hanya melihat anak-anak dari luar daerah yang masuk Akpol,” ujar Rahmad Sukendar.

Ia mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki program pembinaan yang berkesinambungan untuk mempersiapkan generasi muda NTT menghadapi seleksi Akpol, mulai dari pembinaan akademik, kesehatan, hingga kesiapan mental dan fisik.
Rahmad juga meminta agar seluruh proses seleksi dilakukan secara bersih, transparan, objektif, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik di tengah masyarakat.

“Harapan kami bukan membatasi hak peserta dari daerah lain yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan, tetapi bagaimana putra-putri asli NTT juga memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan lolos berdasarkan kemampuan serta prestasi,” tegasnya.

Polemik ini mencuat setelah enam nama peserta yang beredar di media sosial memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai asal domisili para peserta. Menanggapi hal tersebut, Polda NTT menyatakan bahwa seluruh peserta yang menjadi sorotan telah memenuhi persyaratan administrasi dan domisili sesuai ketentuan penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2026.

Rahmad berharap polemik tersebut menjadi momentum evaluasi bersama agar proses rekrutmen anggota Polri ke depan semakin dipercaya masyarakat serta mampu melahirkan Taruna dan Taruni terbaik dari seluruh daerah, termasuk putra-putri asli Nusa Tenggara Timur.

(*)

Hangat dan Penuh Kekeluargaan, Pengajian BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Bahas Maulid Nabi dan Santunan Anak Yatim 2027

ard-news.com. Tangerang- Suasana kehangatan dan kekeluargaan mewarnai kegiatan rutin Pengajian BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga, Selasa malam (7/7/2026). Acara digelar di kediaman Wakil Ketua DPRT Pangkalan, Asmail, dan dihadiri Ketua DPAC Teluknaga Ismail Marzuki atau Mandor Donie, jajaran pengurus, para Ketua DPRT, anggota, serta keluarga besar BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga.

Kegiatan diawali pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa bersama, dan tausiyah agama. Pengajian rutin ini merupakan bagian dari pembinaan rohani untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat persaudaraan di lingkungan organisasi.

*Fokus Persiapan Maulid Nabi dan Santunan 2027*
Dalam sambutannya, Mandor Donie mengajak jamaah bersyukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan berkumpul dalam majelis ilmu.

“Alhamdulillah, walaupun tempatnya tidak terlalu luas, semangat kebersamaan dan kekeluargaan jauh lebih besar. Semoga setiap langkah kita ke majelis ini dicatat sebagai amal ibadah,” ujarnya.

Ia juga mengajak jamaah memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Pada kesempatan itu Mandor Donie menyampaikan rencana besar organisasi. Setelah sukses menggelar santunan anak yatim dan syukuran SK Ranting DPRT Lemo dan DPRT Muara, muncul usulan menggelar peringatan Maulid Nabi yang dirangkai santunan anak yatim piatu.

Menurutnya, jika dipaksakan tahun 2026 waktu persiapan terlalu mepet. Karena itu ia mengusulkan fokus penggalangan dana dulu tahun ini.

“Saya berpikir tahun ini kita fokus galang dana dulu. Proposal tetap kita buat untuk Maulid Nabi dan Santunan Anak Yatim. Hasil donasi dan bantuan para dermawan kita siapkan maksimal untuk pelaksanaan 2027,” katanya.

Ia berharap dengan persiapan lebih panjang, acara tahun 2027 bisa lebih meriah, lebih bermanfaat, dan menjangkau lebih banyak anak yatim.

*Dukungan Tuan Rumah*
Tuan rumah, Asmail selaku Waka DPRT Pangkalan, mengaku bangga rumahnya dipercaya jadi tempat pengajian.

“Saya bersyukur rumah sederhana ini bisa jadi tempat berkumpul keluarga besar BPPKB BANTEN. Semoga jadi perekat silaturahmi dan memperkuat organisasi. Saya siap dukung penuh program DPAC, termasuk Maulid dan Santunan 2027,” ucapnya.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin tokoh agama setempat. Jamaah memohon kesehatan, keberkahan rezeki, dan kekompakan bagi keluarga besar BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga.

Dengan semangat kebersamaan, BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga optimis terus menghadirkan kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat nilai gotong royong serta kepedulian sosial.

_(MUHAMMAD ANDIKA PUTRA)_

*Yang aku rapikan:*
1. *St

*BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Desak Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Ditangani Khusus*

Ard-news.com.Jambi – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan laporan masyarakat yang disampaikan lembaganya telah ditindaklanjuti Bid Propam Polda Jambi.

“Kami mengapresiasi Kapolda Jambi beserta jajaran yang merespons cepat aduan masyarakat. Pada Minggu, 5 Juli 2026, Tim Paminal Bid Propam Polda Jambi telah menemui saudara Iskandar selaku pelapor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Sat Reskrim Polres Merangin,” ujar Rahmad.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Meski begitu, BPI KPNPA RI berharap pemeriksaan tidak berhenti pada tahap klarifikasi. Lembaga ini mendesak kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama oknum Kanit Reskrim Polres Merangin ditangani khusus.

“Harapan kami, kasus ini mendapat penanganan khusus. Apabila terbukti terjadi pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri, maka harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Rahmad.

BPI KPNPA RI juga menyampaikan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas sebagai bentuk komitmen mengawasi penegakan hukum dan mendampingi masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, BPI KPNPA RI berencana memberikan penghargaan kepada Kabid Propam Polda Jambi atas langkah cepat menurunkan Subdit Paminal untuk memeriksa semua pihak yang dilaporkan.(Red)

Waktu Pembacaan Tidak Lazim & Pertimbangan Ambigu, Keadilan untuk Masyarakat Adat Tetap Diperjuangkan

MmArd-news.com.Barito Utara,Kalteng- Kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PNMTW. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada tanggal 21 April 2026 tepat pukul 20.00 WIB, atau di luar jam operasional pengadilan yang umum berlaku.

Prinsip ini didukung sepenuhnya oleh peraturan perundang‑undangan kehutanan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 dan Nomor 399 Tahun 1990 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan;
– Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Standar dan Kriteria Pengukuhan Kawasan Hutan;
– Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kawasan Hutan;
– Berita acara penetapan batas kawasan hutan yang disepakati bersama dan ditandatangani dengan kehadiran masyarakat setempat.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan. Selain jadwal pembacaan yang dinilai tidak lazim dan sempat mengalami penundaan, putusan dianggap tidak sejalan dengan kenyataan dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.

“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan justru sangat mendukung kebenaran gugatan atas hak atas tanah ini. Namun sayangnya, majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas semata, sementara aspek substansi dan kepentingan hukum yang mendasar diabaikan,” ungkap pernyataan resmi tim hukum.

Dalam memori banding yang diserahkan secara lengkap pada tanggal 30 April 2026, tim hukum juga menegaskan adanya pertimbangan hakim yang dianggap ambigu, terutama menyangkut status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi. Selain itu, disebutkan pula adanya ketidakkonsistenan penilaian terhadap gugatan rekonvensi serta pengabaian terhadap sejumlah alat bukti yang sah.

Menyikapi kejanggalan waktu pembacaan putusan tersebut, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung agar hal serupa tidak menjadi preseden yang merugikan proses pencarian keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya hukum akan terus ditempuh hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan. Ini bukan hanya soal hak pribadi, melainkan perjuangan melindungi kedaulatan tanah dan hak hidup yang turun-temurun bagi masyarakat adat Dayak,” tegas tim hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan kepastian hukum atas hak ulayat, yang dijamin secara konstitusional dan menjadi bagian penting dari keberlangsungan hidup serta identitas masyarakat adat di Indonesia.(NKO)

Ard News