Ard News
Ard News
Teruskan Perjuangan dan Cita-cita Sang Ayah, Tokoh Pemuda Dadap Asim Dames Perkenalkan Yayasan Babah Dames Indonesia

ARD-NEWS.COM .TANGERANG -Lahir dari cita-cita untuk meneruskan perjuangan dan mimpi almarhum ayahandanya, Tokoh Pemuda Dadap Kabupaten Tangerang, Asim Dames, hadir dengan Yayasan Babah Dames Indonesia. Dengan misi mulia, Asim berharap yayasan yang ia bentuk bisa menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Tangerang yang membutuhkan. Dalam wawancara di kediamannya, pria kelahiran 1981 ini menjelaskan, Yayasan Babah Dames Indonesia bukan hanya akan menjadi sekedar rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, namun akan menjadi pusat pendidikan, pusat kesehatan, dan pusat Konsultasi Hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. “Insya Allah YBDI (Yayasan Babah Dames Indonesia) bukan sekedar hanya tempat aman, namun tempat edukasi dan rehabilitasi kehidupan masyarakat, dari pendidikan, kesehatan dan bantuan hukum” ungkapnya. “Kami juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, untuk melakukan pelatihan kerja yang bukan hanya mendapatkan selembar sertifikasi namun juga mendapatkan kesempatan kerja sehingga taraf hidupnya akan terbangun dan lebih baik” tambah Asim. Kendati demikian, Asim berharap apa yang ia rencanakan dengan matang ini akan segera terealisasi dan segera bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.**

Read more
Perjuangkan Hak Plasma 20 Persen, Tokoh Masyarakat Sei Rokan Jaya Temui Anggota DPR RI H. Achmad

ARD-NEWS.COM – ROKAN HULU – Tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparatur Desa, dan pengurus koperasi Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, menyampaikan langsung aspirasi terkait hak kebun plasma 20 persen kepada Anggota DPR RI Komisi VI, Dr. H. Achmad, M.Si, di Rumah Aspirasi, Sabtu (11/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta percepatan penyelesaian hak plasma eks PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Aditya Palma Nusantara yang hingga kini dinilai belum dapat dinikmati oleh warga sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, rombongan juga mendorong dilakukan pendataan ulang calon penerima plasma serta meminta kepastian pola kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara agar proses realisasi hak masyarakat memiliki kejelasan. Menanggapi aspirasi tersebut, H. Achmad menyatakan siap mengawal penyelesaiannya sesuai kewenangan yang dimiliki. “Insya Allah aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dan kawal sesuai kewenangan yang ada, sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya,” tegasnya. Ketua Koperasi Produsen Sei Rokan Jaya, Suleiman, SH, mengatakan perjuangan memperoleh hak plasma telah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat berharap adanya dukungan nyata dari pemerintah pusat. “Kami datang membawa amanah masyarakat. Harapan kami sederhana, hak plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Bapak H. Achmad, kami berharap proses penyelesaiannya dapat dipercepat sehingga manfaat plasma benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Suleiman. Ia menambahkan, komunikasi yang terjalin dengan Anggota DPR RI diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan plasma yang selama ini dinantikan masyarakat. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya untuk terus memperjuangkan kepastian hak plasma, dengan harapan penyelesaiannya segera memberikan kepastian hukum dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga. (Alim)

Read more
BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo, Percaya Plt Jampidsus Rudi Margono Tuntaskan Penegakan Hukum

ARD-NEWS.COM. Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) di bawah komando Ketua Umum TB Rahmad Sukendar mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Kami mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden Prabowo dalam membersihkan praktik korupsi. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan pernyataan agar dilakukan pencopotan Jampidsus Febrie demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar TB Rahmad Sukendar, Minggu (12/7/26). Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Rahmad Sukendar menyatakan keyakinannya bahwa Rudi Margono mampu menjalankan tugas tersebut secara profesional dan berintegritas. “Saya percaya kepada Plt. Jampidsus Rudi Margono dalam menangani berbagai perkara, termasuk penanganan kasus yang sedang menjadi perhatian publik. Saya mengenal beliau sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegas Rahmad. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus harus tetap berjalan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rahmad juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pengawasan anggaran tanpa berpihak kepada institusi mana pun. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “BPI KPNPA RI tidak terikat kepada lembaga negara mana pun. Kami akan terus menyuarakan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik agar penegakan hukum berjalan adil, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” pungkas Rahmad Sukendar. (*)

Read more
Tanggapi Pengunduran Diri Jampidsus, Yohanes Oci: Ini Menjadi Momentum Memperkuat Integritas Penegakan Hukum

ARD-NEWS.COM- Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen institusi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan. “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci menilai keputusan tersebut merupakan langkah institusional yang tepat untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa dibayangi polemik mengenai independensi maupun konflik kepentingan. Menurutnya, dalam negara hukum, menjaga legitimasi proses penegakan hukum sama pentingnya dengan menegakkan hukum itu sendiri. “Keputusan tersebut dibaca dalam rangka menjaga kepentingan institusi. Ini adalah pesan penting bahwa integritas lembaga harus menjadi prioritas ketika proses hukum sedang berlangsung,” ujar Yohanes Oci ketika diminta keterangannya (11/07). Ia menilai langkah tersebut juga dapat meredakan ketegangan yang berkembang di ruang publik agar tidak bergeser menjadi rivalitas antar lembaga penegak hukum. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian bahwa setiap institusi bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan persaingan kewenangan. “Yang harus dijaga sekarang adalah profesionalisme. Kejaksaan tetap menjalankan fungsi penuntutan, Kepolisian menjalankan fungsi penyidikan sesuai kewenangannya. Jangan ada narasi yang menggiring seolah-olah proses hukum ini adalah pertarungan antar lembaga. Jika itu terjadi, yang dirugikan adalah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya. Yohanes menegaskan bahwa setiap proses hukum harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan opini ataupun pembelaan institusional yang berlebihan. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen. “Integritas lembaga itu diukur dari keberanian memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Keputusan ini seharusnya menjadi contoh bahwa etika jabatan dan supremasi hukum harus berjalan beriringan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa momentum ini perlu dijadikan titik penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Menurut Yohanes, setiap institusi memiliki mandat konstitusional yang harus dihormati sehingga penyelesaian perkara tidak boleh berkembang menjadi konflik kelembagaan yang justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi. “Negara tidak boleh memberi ruang bagi konflik ego sektoral. Yang harus menang adalah hukum. Ketika setiap lembaga menghormati batas kewenangan masing-masing, integritas sistem peradilan akan tetap terjaga dan kepercayaan publik dapat dipulihkan,” kata Yohanes.(,red)

Read more
BPI KPNPA RI: Selamat kepada Plt. Jampidsus, Penegakan Hukum Harus Berani Sentuh Aktor Utama dan Bebas Intervensi

ARD-NEWS.COM. Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyambut penunjukan Dr. H. Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). BPI KPNPA RI berharap kepemimpinan baru di Jampidsus menjadi momentum memperkuat penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada Rudi Margono. “BPI KPNPA RI mengucapkan selamat kepada Bapak Dr. H. Rudi Margono yang mendapatkan amanah sebagai Plt. Jampidsus. Kami berharap seluruh penanganan perkara korupsi berjalan transparan, profesional, dan berani menuntaskan setiap kasus hingga menyentuh aktor intelektual maupun aktor utama,” ujar Rahmad Sukendar, Sabtu (11/7/2026). Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI merupakan lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pengawasan anggaran yang tidak berpihak kepada institusi mana pun. Menurutnya, lembaganya akan tetap mengawal setiap proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “BPI KPNPA RI tidak terikat kepada lembaga negara mana pun. Kami akan terus menyuarakan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik agar penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan tidak tebang pilih, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Rahmad. Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan keleluasaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut perkara-perkara korupsi besar. “Kami mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberikan ruang penuh kepada Polri untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar hingga menyentuh aktor utamanya. Tidak boleh ada siapa pun yang kebal hukum,” katanya. Rahmad menambahkan, BPI KPNPA RI mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, apabila penyidik memiliki bukti yang cukup, maka siapa pun yang diduga terlibat, termasuk Febrie Adriansyah, harus dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengajak semua pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.(Red)

Read more
Kasus PT Padasa Enam Utama Masuk Mediasi Tripartit, Disnaker Rohul Panggil Para Pihak 15 Juli

ARD-NEWS.COM – Rokan Hulu – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan PT Padasa Enam Utama memasuki babak baru. Penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Disnaker Provinsi Riau kini dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu untuk dilanjutkan melalui mekanisme mediasi tripartit. Mediator Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Riau, Sudirman, membenarkan pengembalian penanganan tersebut saat dikonfirmasi ARD News, Kamis (10/7/2026). Menurut Sudirman, pengembalian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 12. Aturan itu menyebut penyelesaian perselisihan menjadi kewenangan mediator di daerah tempat perselisihan terjadi. “Pertimbangannya sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 12. Karena lokus perselisihan berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, maka yang menyelesaikannya adalah mediator Disnaker Rokan Hulu,” jelas Sudirman. Ia menerangkan, sebelumnya penanganan sempat dilakukan Disnaker Provinsi karena mediator Disnaker Rokan Hulu berhalangan akibat sakit. Setelah mediator kembali aktif, penanganan dikembalikan sesuai kewenangannya. “Demi efisiensi waktu dan biaya, pihak pekerja juga menyampaikan agar penanganannya dilakukan di Rokan Hulu saja,” tambahnya. Menindaklanjuti pengembalian itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Rokan Hulu, Rahmi, menyampaikan proses mediasi sudah masuk tahap pemanggilan para pihak. “Kita sudah menjadwalkan pemanggilan untuk para pihak. Agenda mediasi tripartit pertama akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026. Surat panggilan resmi juga sudah kami kirim kepada pihak pekerja,” ujar Rahmi kepada ARD News, Kamis (10/7/2026). Perselisihan ini berawal dari tuntutan sejumlah eks karyawan PT Padasa Enam Utama yang memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang diklaim belum diselesaikan perusahaan. Sebagian eks karyawan tetap berkomitmen melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme yang difasilitasi Disnaker. Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, ARD News juga meminta konfirmasi kepada Humas PT Padasa Enam Utama, Rusiadi, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026). Rusiadi menyampaikan konfirmasi tersebut telah diteruskan ke manajemen pusat PT Padasa Enam Utama di Medan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Padasa Enam Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait agenda mediasi tripartit yang dijadwalkan Disnaker Kabupaten Rokan Hulu. Mediasi tripartit tersebut diharapkan menjadi forum bagi para pihak mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.(Amir)    

Read more
Ard News