Yohanes Oci : Partai PDIP Terlalu Reaktif dan Terkesan Narasi Taat Konstitusi Hanya Pepesan Kosong.

ARD-NEWS. COM.Jakarta// Ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Putri menandatangi surat instruksi partai dengan nomor surat 7294/IN/DPP/II/2025 pada tanggal, 20 Februari 2025.

Isi surat itu berisikan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP terpilih pada pilkada 2024 untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang yang dilaksanakan pada tanggal, 21-28 Februari 2025.

Menanggapi surat instruksi tersebut direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci menegaskan jangan sampe ada negara dalam negara.

“Tidak ada negara dalam negara, kita ini negara kesatuan bukan negera federal,” tegas Yohanes Oci (21/02)

Ia menegaskan perihal kedudukan pemerintahan daerah sebagai amanat dalam pasal 18 UUD 1945.

“Pasal 18 UUD 1945 itu menghendaki adanya pemerintahan daerah tapi tetap sistem koordinasi dengan pemerintah pusat terutama perihal UU No.33 Tahun 2004 yang mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah,” pungkas Alumnus Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Unisma Bekasi ini.

Ia berharap agar Partai PDIP tetap menjadi oposisi yang kritis dan bijak dengan tetap pada pedoman sistem ketatanegaraan.

“Harusnya oposisi yang kritis dan bijak, tetap mengacu pada sistem ketatanegaraan. Ada pemerintah pusat maka ada pemerintah daerah dan jalur koordinasi dan komunikasi pemerintah itu sangat penting,” ucapnya.

Ia menilai langkah DPP PDIP saat ini terlalu reaktif dalam menyikapi kasus hukum sekjend PDIP dan bertolak belakang dengan narasi PDIP sebagai partai taat konstitusi.

“Kalau saya nilai ini terlalu reaktif (kasus hukum sekjend PDIP). Langkah yang mereka ambil ini sangat bertolak belakang dengan narasi PDIP selama ini yang selalu menggaungkan taat pada konstitusi. Ini sangat berbahaya bagi citra partai PDIP kedepannya,” tuturnya.

Berbicara konstitusi jika dikaitkan dengan surat instruksi Partai PDIP itu maka dirinya mengingatkan pasal 18 dalam UUD 1945 dan pasal 9 dalam UU No.23 Tahun 2014 sebagai refrensi tunggal memahami hirarki pemerintahan dan hubungan pemerintahan.

“Kan pasal 18 UUD 1945 dan pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 serta UU No.33 Tahun 2004 sangat jelas dan itu menjadi refrensi tunggal untuk kita pahami hirarki dan hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah,” tutupnya. (**).