ARD-NEWS COM. Jakarta. // Direktur eksekutif Puspolrindo sekaligus Redaktur Pelaksana media ardnews.com, Yohanes Oci berdiskusi singkat dengan pimpinan redaksi media ardnews.com (Abdurahman Daeng) pada hari Minggu, 09 Maret 2025.
Dalam diskusi yang disampaikan perihal kewajiban perusahan media mendaftar ke dewan pers adalah sesuatu yang keliru jika ditelaah dari UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Tidak ada kewajiban itu (mendaftar perusahan pers ke dewan pers). Pasal 9 dalam undang pers sudah sangat jelas ayat satu berbicara hak hak warga negara untuk mendirikan perusahan pers sementara ayat dua nya menegaskan bahwa setiap perusahan pers harus berbentuk badan hukum,” tegas Yohanes Oci (09/03/2025).
Ia menegaskan bahwa pasal 9 ayat (1 dan 2) itu berkorelasi dengan pasal 15 ayat (2) perihal fungsi dewan pers.
“Pasal 9 ayat satu dan dua itu tidak berdiri parsial tapi korelasi dengan pasal 15 ayat dua tentang fungsi dewan pers, yang mana di pasal 15 ayat dua point g dijelaskan dewan pers mendata perusahan pers. Bedakan pendaftaran dan pendataan,” ujar praktisi pemerintahan ini.
Perihal pendataan dirinya menegaskan bahwa perusahan pers silahkan saja menyerahkan seluruh datanya untuk didata oleh dewan pers tapi tidak ada poin kewajiban.
“Pendataan, silahkan saja perusahan pers memberikan data perusahannya ke dewan pers tapi bukan kewajiban perusahan itu harus daftar di dewan pers,” sambungnya. (**)