Upaya Diplomasi Hukum Terkait Lahan Eks PTPN XI di Desa Iwul

Parung Bogor – ard-news.comL.angkah bijak diambil oleh pihak penggarap lahan di Kp. Sentiong RT 03/05, Desa Iwul, Kecamatan Parung, kabupaten Bogor dalam menanggapi dinamika klaim kepemilikan lahan yang melibatkan PT. Kuripan Raya.

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, agenda pemasangan plang yang semula direncanakan di lokasi tersebut diputuskan untuk ditunda. Penundaan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebuah langkah strategis untuk mengedepankan negosiasi dan diskusi kepala dingin antara pihak penggarap dan perwakilan PT. Kuripan Raya.

Lahan yang merupakan area eks PTPN XI ini menjadi titik temu dua dasar klaim. Di satu sisi, PT. Kuripan Raya menyatakan kepemilikannya, sementara di sisi lain, H. Mustofa selaku penggarap memegang teguh riwayat perolehan lahan yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur dan Surat Peralihan Hak (SPH) dari para ahli waris.

Vincen Sius Emon, selaku perwakilan resmi dari H. Mustofa, menegaskan bahwa pilihan untuk duduk bersama adalah cermin dari kedewasaan dalam berkonflik.

“Kami memilih jalur dialog sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kondusifitas wilayah. Fokus kami adalah memastikan bahwa hak-hak klien kami, Bapak H. Mustofa, diakui sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tanpa harus menciptakan kegaduhan di lapangan,” ujar Vincen.

Langkah diplomasi ini diharapkan dapat melahirkan solusi permanen yang berkeadilan bagi kedua belah pihak, dengan tetap merujuk pada dokumen legalitas yang sah, termasuk status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Upaya diplomasi ini pun sejatinya berpijak pada landasan konstitusional yang kokoh. Sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa tertanggal 11 Juli 2025, penanganan perkara ini telah dipercayakan sepenuhnya kepada jajaran praktisi hukum dari Tim Lawyer JD Tonny, S.H., M.H. dan Okky Arvian James, S.H., M.H. Langkah-langkah prosedural telah ditempuh secara saksama, termasuk melalui pengiriman surat somasi kepada pihak PT. Kuripan Raya per tanggal 03 Oktober 2025.

Lebih jauh, komitmen pihak penggarap dalam mencari keadilan juga terefleksi pada langkah hukum proaktif terkait adanya dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Saudara (EB) beserta rekan-rekannya. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/652/XII/2025/SPKT Polda Jawa Barat tersebut menjadi bukti bahwa sementara dialog dikedepankan, perlindungan atas hak-hak klien tetap dikawal dengan tindakan tegas dan terukur.

Melalui sinergi antara pendekatan persuasif dan supremasi hukum diharapkan tercipta sebuah preseden positif dalam penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah Bogor. Bahwa pada akhirnya, kebenaran materiil dan formal yang bersandar pada ketetapan hukum yang inkrah adalah muara yang harus dihormati oleh semua pihak demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.( hrm)