Tegah  Menganiaya Nenek 60 Tahun, Pelaku Harus Dijerat Hukum Yang Maksimal.

ARD-NEWS.COM.Bekasi // Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas Laporan Polisi Nomor LP/8/16/1/2025/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA POLRES METRO BEKASI
Surat SP2HP tersebut di tujukan kepada  korban Yin Son Tasem (60 ) thn terkait laporan perbuatan tindakan pidana penganiayaan.

Kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan di tangani oleh teim 3 Unit Reskrim Polsek Tarumajaya.
Kejadian ini bermula pada waktu itu, pelaku menjual sebuah unit Rumah kepada korban sebesar 16 juta, seiring dengan perjalanan waktu pihak penjual (pelaku) memungkiri bahwa dia tidak menjual melainkan hanya mengadainya saja.
Untuk itu pelaku meminta kembalikan rumahnya secara paksa hingga melakukan penganiayaan.

Berawal dari situlah terjadi cekcok mulut hingga pelaku tegah menganiaya korban nenek (60 ) tahun di depan halaman rumahnya,hingga memar pada bagian anggota tubuhnya.

Korban tetap mempertahankan rumah tersebut berikut bukti jual beli ruamh yang dimilikinya ” Rumah tersebut saya beli seharga 16 juta, bukan mareka gadai saya ada bukti surat-suratnya, kuitansinya dan para saksi lainnya. Ucapnya melalui telpon selulernya kepada awak media, kamis,5/2 2025.

Korban  yang berdomisili Kp. Poncol Tanggul Rt. 002 Rw. 014 Kal/Desa Segara Makmur Kec Tarumajaya Kab. Bekasi resmi melaporkan pelaku (, pemilik rumah) Ke Polsek  Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Sebagai tambahan informasi, kami sampaikan isi Surat SP2HP sebagai berikut: KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
RESOR METROPOLITAN BEKASI SEKTOR TARUMAJAYA .

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
Tarumajaya, 11 Januari 2025
Kepada: Yin Son TASEM di Kp. Poncol Tanggul Rt. 002 Rw. 014 Kel/Desa Segara Makmur Tarumajaya Kab. Bekasi Kec
1. Rujukan.Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:
B. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,d  Laporan Polisi Nomor LP/8/16/1/2025/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Januan 2025:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/37/RES 1/6/2025/Sek. Tj, tanggal 19 Januari 2025,
2. Dengan ini diberitahukan kepada Saudari bahwa Laporan yang Saudari Laporkan Ke SPK Polsek Tanumajaya Tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, yang terjadi pada Hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 Sekitar jam 10.00 WIB di depan rumah korban Kp Poncol Tanggul Rt. 002 Rw. 014 Kel/Desa Segara Makmur Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi, telah kami terima dan di tangani oleh Team 3 Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dengan penyidik masing masing. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Perkara Saudari masih dalam penyelidikan, sejak 19. Januan 2025 Perkembangan Hasil Penyelidikan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Saudara.

3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan pembentahuan perkembangan hasil penyelidikan penyidikan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah diberikan selama proses penyelidikan perkara ini dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut dipersilahkan menghubungi penyidik kami .4 Demikian untuk Menjadi Maklum. (Red).