Tak Mampu Bayar Cicilan Pinjol, Buruh Asal Surabaya Nekat Curi Modem WiFi di Tempat Kerja

ARD-NEWS.COM, Pasuruan –Tak memiliki uang untuk membayar cicilan pinjaman online (pinjol), seorang buruh di perusahaan jasa penyedia layanan internet di Kabupaten Pasuruan nekat mencuri modem WiFi di tempat kerjanya sendiri.

Aksi pencurian tersebut terjadi di gudang PT Darma Pratama Mandiri (DPM) yang beralamat di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan dilakukan seorang diri pada pekan lalu.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak manajemen perusahaan melakukan pengecekan rutin di gudang penyimpanan. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa dari total 20 dus modem WiFi, satu dus yang berisi 20 unit modem dalam kondisi baru telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp48 juta.

Manajemen kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang karyawan dengan santai mengambil satu kardus modem WiFi, meletakkannya di atas sepeda motor, lalu membawa keluar dari lokasi gudang.

Pelaku diketahui merupakan karyawan sendiri, berinisial FAA (32), warga Surabaya.

Pihak manajemen PT DPM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Faisal Amiril Akbar, yang masih berstatus sebagai karyawan PT DPM, di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Purwosari, IPTU Santy Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp400 ribu sebagai sisa hasil penjualan barang curian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Pelaku telah di amankan beserta barang nukti, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Jelas IPTU Santy Wijaya. (Red).