*SP3 Cacat Formil & Materil Kasus Mellani Setiadi Dipolres Jakarta Selatan Kembali Menarik Perhatian*

Jakarta-Ard-news. Com- Indonesia – Kasus penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Notaris inisial SM yang dilaporkan oleh Ny. Melani Setiadi, seorang wanita berusia 69 tahun, kembali menarik perhatian publik. SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2021 tersebut diduga cacat formil dan karena terdapat ketidak benaran dalam penulisan : ghettotempat dan tanggal lahir, agama, dan alamat rumah Ny. Setiadi.

Menurut kuasa hukum Setiadi, , Julianta Sembiring, SH dari LBH Aktivis Pers Indonesia, kesalahan-kesalahan tersebut merupakan indikasi serius akan adanya ketidakadilan dalam proses hukum. “SP3 tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” kata Julianta.

Julianta telah melaporkan kejanggalan ini ke Wakasidik dan Irwasda Polda Metro Jaya untuk meminta gelar perkara kembali. “Kami berharap Polda Metro Jaya dapat memberikan penjelasan terkait proses hukum yang telah dilakukan oleh Polres JakSel. dan apakah ada kesalahan prosedur,” tambah Julianta.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas dan transparansi dalam proses hukum di Indonesia. Jika SP3 tersebut memang cacat formil dan materil, maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau ketidak profesionalan dalam proses hukum tersebut.

Setiadi dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan. “Kami akan terus mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Julianta.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan akhir. Namun, perhatian publik dan desakan untuk keadilan terus meningkat.(red)