ard-news.com// Rokan Hulu — Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT. Karya Cipta Nirvana secara resmi mengajukan permohonan mediasi tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut ditempuh setelah perundingan bipartit tahap pertama dan kedua antara pihak serikat pekerja dan manajemen tidak mencapai kesepakatan.
Dua isu utama yang menjadi pembahasan adalah rencana perubahan sistem kerja dari dua shift menjadi tiga shift, serta penerapan struktur dan skala upah sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.3777/XII/2024.
Perundingan Bipartit Gagal Capai Kesepakatan
Pertemuan bipartit terakhir digelar pada Senin (6/10/2025) di ruang pertemuan PT. Karya Cipta Nirvana, Lubuk Bendahara.
Pihak serikat pekerja diwakili oleh Abdul Halim (Ketua PUK), Gunawan (Wakil Ketua), dan Nanang Syahputra (Bendahara).
Sementara dari pihak manajemen perusahaan dihadiri oleh Anggun Pangestuti.
Dalam perundingan tersebut, pihak perusahaan membenarkan adanya rencana penerapan sistem kerja tiga shift dengan durasi 8 jam termasuk 1 jam istirahat, tanpa pemberian upah lembur kecuali pada hari Jumat dan Minggu, apabila bahan baku tersedia.
Namun, perusahaan menyebut pelaksanaan sistem baru tersebut masih ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Serikat Ajukan Mediasi Tripartit ke Disnaker
Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Karya Cipta Nirvana, Abdul Halim, menjelaskan kepada media ARD News bahwa pihaknya telah menyerahkan materi perundingan secara resmi kepada manajemen dan memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja untuk tanggapan tertulis.
Ia menegaskan, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak manajemen belum memberikan jawaban.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perundingan bipartit telah gagal mencapai kesepakatan, sehingga langkah mediasi tripartit menjadi satu-satunya jalur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Abdul Halim menambahkan, pengajuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang memberi hak kepada serikat pekerja untuk meminta fasilitasi Disnaker apabila perundingan internal tidak menghasilkan keputusan bersama.
Disnaker: Proses Akan Ditindaklanjuti Usai Mediator Kembali Bertugas
Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu yang menerima surat permohonan tersebut membenarkan adanya pengajuan mediasi dari serikat pekerja.
Namun, proses tindak lanjut disebut akan sedikit tertunda karena Mediator Hubungan Industrial, Ibu Rahmi, sedang menjalani cuti hingga 31 Oktober 2025.
Pihak Disnaker menyatakan, proses mediasi akan segera ditindaklanjuti setelah mediator kembali bertugas, dan memastikan seluruh prosedur akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan Pekerja: Proses yang Adil dan Transparan
Melalui pengajuan resmi ke Disnaker, PUK SPPK FSPMI PT. Karya Cipta Nirvana berharap proses mediasi tripartit dapat berlangsung adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, sehingga hubungan industrial di lingkungan perusahaan tetap terjaga secara harmonis dan produktif.
( Amir Hmz)





