Rahmad Sukendar: Seleksi JPT Tertutup Harus Diusut, BPI KPNPARI Siap Laporkan ke Kejaksaan Agung

JAKARTA, ARD-NEWS — Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Serang kian memanas. Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang serta Panitia Seleksi JPT yang dinilai menutup diri dari pengawasan publik dan mengabaikan prinsip transparansi.

Menurut Rahmad, sikap tertutup panitia seleksi yang tidak merespons permohonan audiensi dari Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) hingga penolakan terhadap surat pemberitahuan aksi massa merupakan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam proses seleksi pejabat strategis tersebut.

“Ini bukan lagi persoalan teknis administrasi. Ketika audiensi diabaikan dan ruang kritik dibungkam, publik berhak curiga. Seleksi JPT seharusnya terbuka, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan justru gelap dan tertutup,” tegas Rahmad Sukendar, Jum’at (16/1/26).

Rahmad menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan asas good governance. Ia menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi bukan ruang kompromi kepentingan, melainkan posisi strategis yang menentukan arah kebijakan publik dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau prosesnya sejak awal sudah tidak transparan, maka output-nya patut dipertanyakan. Kami mencium potensi konflik kepentingan dan maladministrasi dalam seleksi JPT ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, BPIKPNPARI memastikan akan melaporkan dan mengadukan persoalan seleksi JPT tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rahmad menegaskan, langkah ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan serta pendalaman hukum.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik persekongkolan dalam seleksi jabatan publik,” katanya.

Sebagai bentuk tekanan publik, Rahmad juga mengumumkan bahwa BPIKPNPARI akan menggelar aksi massa di Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia menegaskan, aksi tersebut dilakukan secara konstitusional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa sudah kami layangkan ke Polda Metro Jaya melalui Bagian Administrasi Intelkam,” tegasnya.

Rahmad menutup dengan peringatan keras kepada seluruh panitia seleksi dan pejabat terkait agar tidak bermain-main dalam proses pengisian jabatan strategis.

“Jabatan publik bukan barang dagangan dan bukan ruang titipan kepentingan. Jika ada yang mencoba menyimpang, kami pastikan akan terus mengawal dan membuka ke publik sampai persoalan ini tuntas,” pungkasnya. (Red)