Peredaran Obat Daftar G Diduga Marak di Wilayah Koja, Jakarta Utara

ARD-NEWS.COM-Koja, Jakara Utara — Peredaran obat keras golongan Daftar G diduga masih marak terjadi di wilayah Jakarta Utara. Salah satu lokasi yang disebut warga berada di sekitar Jalan H. Murtado No.34, RT 8/RW 12, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, tepatnya di area dekat Gudang Anter Aja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung secara bebas dan tanpa pengawasan medis. Warga menyebutkan, praktik penjualan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas penjualan obat keras tersebut terlihat cukup terbuka dan diduga kerap didatangi oleh sejumlah pembeli, terutama pada waktu-waktu tertentu.

“Sudah cukup lama ada aktivitas seperti itu. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, apalagi banyak anak muda yang datang,” ujarnya Jum’at 6/3/2026.

Warga lainnya juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial yang mungkin timbul akibat peredaran obat keras tersebut.

“Obat seperti itu kan seharusnya pakai resep dokter. Kalau dijual bebas seperti ini, takutnya disalahgunakan dan bisa merusak generasi muda,” kata warga tersebut.

Obat Daftar G merupakan kategori obat keras yang bersifat berbahaya (Gevaarlijk) dan penggunaannya wajib melalui resep serta pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan serius, seperti halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan pada sistem saraf pusat.

Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera melakukan penertiban dan penyelidikan guna memastikan tidak adanya peredaran obat keras secara ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun Kepolisian Sektor Koja terkait dugaan peredaran obat keras tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)