Ard-news.com. Kebun- Dua petugas pengamanan PT Padasa Enam Utama (Kebun Kalianta Satu) resmi mengeluarkan klarifikasi tertulis terkait insiden pemeriksaan tandan sawit milik warga di luar area Hak Guna Usaha (HGU). Surat tersebut ditandatangani oleh Paino (Supervisor) dan E. Panjaitan (Danru) pada Senin, 1 Desember 2025.
Insiden ini sebelumnya dialami oleh warga Desa Kabun, Amir Hamzah, pada Kamis (26/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika kedua petugas pengamanan mendatangi lahan warga dan memeriksa hasil panen serta menanyai anak di bawah umur di lokasi.
Mengakui Melanggar SOP dan Bertindak di Luar Perintah Perusahaan
Dalam surat klarifikasi yang diterima media ard-news. com, kedua petugas mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan inisiatif pribadi, bukan instruksi perusahaan. Mereka juga menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai SOP patroli dan berada di luar wilayah izin HGU perusahaan.
Keduanya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan Terjadi Pukul 21.30 WIB di Kediaman Amir Hamzah.
Proses perdamaian antara kedua petugas pengamanan dan Amir Hamzah dilakukan hari ini, pukul 21.30 WIB, bertempat di kediaman Amir Hamzah di Desa Kabun.
Dalam pertemuan tersebut,surat klarifikasi resmi diserahkan langsung, disaksikan secara baik-baik, dan diakhiri dengan jabat tangan sebagai simbol penyelesaian damai.
Pada bagian bawah surat, kedua petugas juga menuliskan catatan:
“Permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.”
Catatan tersebut turut ditandatangani dan diterima langsung oleh Amir Hamzah sebagai pihak yang dirugikan.
Pelapor Akan Menyampaikan Hasil Perdamaian ke Desa dan Camat
Usai menerima klarifikasi tertulis.
Amir Hamzah menyatakan akan melaporkan hasil penyelesaian damai ini kepada Pemerintah Desa Kabun dan Pemerintah Kecamatan Kabun sebagai bentuk etika serta kelanjutan komunikasi administrasi.
ard-news.com akan terus mengikuti perkembangan dan siap memuat informasi lanjutan apabila ada pernyataan resmi berikutnya dari pihak perusahaan, desa, maupun kecamatan.(amr).





