Pemprov Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Serang, BPI KPNPA RI Desak Kepala Sekolah Dicopot

ARD-NEWS.COM-Kota Serang – Pemerintah Provinsi Banten bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika oleh tenaga pendidik di SMAN 4 Kota Serang. Melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tiga orang guru resmi dinonaktifkan sementara sejak Rabu, 23 Juli 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kenyamanan lingkungan pendidikan di Banten. “Penonaktifan sementara ini kami lakukan untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut, demi menciptakan ruang belajar yang aman dan bermartabat bagi siswa,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan desakan keras agar Kepala SMAN 4 Kota Serang juga dicopot dari jabatannya.

“Jangan hanya tiga guru yang dinonaktifkan. Copot juga kepala sekolahnya! Karena sebagai pemimpin, dia harus bertanggung jawab penuh atas perilaku bawahannya,” tegas Rahmad.

Ia menilai, dunia pendidikan harus bebas dari intimidasi dan tindakan tidak etis yang mencederai kepercayaan masyarakat. “Kami minta penegakan disiplin tidak setengah-setengah. Ini menyangkut masa depan generasi muda,” lanjutnya.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan internal, dan Pemprov Banten berjanji akan bertindak transparan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik yang terbukti.

(*)