Pemdes Tebat Pacur Meninjau Lanjutan RPJMDes Tahun 2025

ARD-NEWS.- Bengkulu Utara -Kegiatan untuk meninjau secara rinci lanjutan Rencana Pembangunan Jengka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2025 – 2030.

Pada Hari ini bertempat Dibalai Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap telah dilaksanakan pelatihan penyusunan lanjutan untuk meninjau kembali RPJMDes yang sebelum nya dilaksanakan pelatihan nya pada Tahun 2022 yang lalu tepat hari ini Tim penyusun RPJMDes Desa Tebat Pacur berdasarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan nya kembali melaksanakan pelatihan penyusunan riview RPJMDes Bersama Narasumber Dari Pendamping Desa,Pemerintah Kecamatan Kerkap dan Pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara Didesa setempat., Rabu 18/6/2025.

Terpantau Wartawan Media ini dalam peleksanaan pelatihan penyusunan riview RPJMDes Desa Tebat Pacur ini Diikuti semua Anggota Tim Penyusun nampak lengkap Dari Pembina,Ketua,Sekretaris dan Para Angota lain nya yang telah diputuskan dalam SK Kepala Desa

Khairul Ansori selaku Pemdes Tebat Pacur dalam penyampaian nya,Kegiatan ini diharapkan ada tambahan pengetahuan dari para penyusun RPJMDes, agar bisa menyusun RPJMDes dengan menggali potensi dan pemetaan potensi desa sesuai visi dan misi kepala desa Bentuk dari kegiatan adalah pelatihan meninjau secara rinci lanjutan penyusunan RPJMDes Tahun ini.
Hasil pelatihan telah menambah pengetahuan dan wawasan mereka tentang bagaimana cara menyusun RPJMDes terutama dalam menggali dan pemetaan potensi desa yang harus dikaitkan dengan visi dan misi kepala desa serta pertanggungjawaban dana desa.Target capaian kegiatan ini adalah terwujudnya kemandirian perangkat desa dalam menyusun RPJMDes dan pertanggungjawaban dana desa di masa yang akan datang.Pelatihan dan penyuluhan seperti ini perlu terus ditingktakan dan dikembangkan kearah yang lebih luas secara intensif dan kontinyu, sehingga aparatur desa, tokoh masyarakat dan khususnya Kades, Sekdes dan BPD dapat meningkatkan pengetahuan mengenai cara penyusunan RPJMDes dan pertanggungjawaban dana desa sesuai pedoman yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah

  1. Kades menutupkan,Apabila RPJMDes disusun dengan baik dan benar maka pembangunan di desa akan berjalan dengan baik dan mengalami perubahan yang berdampak pada bergeraknya ekonomi desa dan terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat.(Aprolis)