Muhasabah Akhir Tahun: Menyongsong 2026 dengan Profesionalisme dan Akhlak

Pimred Ard News :  Abdurrahman Daeng

JAKARTA,Ard-news.com– Insan Pers Refleksi akhir tahun merupakan momentum strategis bagi insan pers untuk melakukan muhasabah, khususnya menjelang berakhirnya tahun 2025 dan memasuki tahun 2026.

Fase transisi ini tidak sekadar dimaknai sebagai pergantian waktu secara kronologis, melainkan sebagai ruang evaluatif untuk menilai kembali capaian, kekurangan, serta dinamika kerja jurnalistik yang telah dijalankan.

Muhasabah menjadi landasan penting untuk menyusun perencanaan kerja ke depan, baik dalam aspek kualitas pemberitaan, penguatan kelembagaan media, maupun keberlanjutan ekonomi yang sehat dan bermartabat.

Dalam praktiknya, profesi jurnalis kerap dihadapkan pada dilema yang kompleks. Di satu sisi, jurnalis dituntut untuk menjunjung tinggi nilai idealisme, integritas, independensi, serta profesionalisme guna menjaga kepercayaan publik.

Namun, di sisi lain, realitas kebutuhan ekonomi sering kali menjadi tantangan yang tidak sederhana. Kondisi inilah yang dalam istilah populer di kalangan wartawan sering digambarkan dengan dikotomi “beras atau berkas”, yakni tarik-menarik antara idealisme profesi dan tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup.

Tekanan ekonomi yang tidak dikelola secara etis berpotensi menjerumuskan sebagian jurnalis pada praktik-praktik yang menyimpang dari nilai moral dan etika profesi.

Fenomena pemanfaatan momentum tertentu, relasi kekuasaan, bahkan sesama rekan seprofesi demi kepentingan sesaat, merupakan tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan kode etik jurnalistik, tetapi juga mencederai nilai-nilai akhlak.

Pola perilaku semacam ini, selain merusak marwah pers, dalam banyak kasus dapat bersentuhan langsung dengan persoalan hukum.
Profesi jurnalis pada hakikatnya merupakan pilihan pekerjaan yang mulia dan strategis dalam kehidupan demokratis.

Oleh karena itu, ia harus diawali dengan niat yang lurus dan komitmen moral yang kuat. Ketika aktivitas jurnalistik dijalankan secara profesional sesuai peran dan fungsinya, maka kerja jurnalistik tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga bermakna etik dan spiritual. Dalam konteks ini, jurnalis sejatinya berperan sebagai agen yang mengajak pada penegakan nilai-nilai kebaikan (amar ma’ruf) dan pencegahan terhadap praktik-praktik keburukan (nahi munkar) di ruang publik.

Menjelang penghujung tahun, muhasabah menjadi sarana penting untuk memperbaiki kualitas diri dan institusi pers secara menyeluruh. Persiapan menyongsong tahun 2026 idealnya mencakup perencanaan program kerja yang terintegrasi, meliputi peningkatan mutu pemberitaan, penguatan kemandirian ekonomi media, serta perhatian terhadap aspek kesehatan dan kesejahteraan insan pers.

Seluruh upaya tersebut harus tetap berpijak pada komitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara konsisten.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk mengawal proses demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama.

Dalam kerangka tersebut, insan pers dituntut memiliki komitmen tinggi untuk berperan sebagai agen perubahan yang kritis, independen, dan bertanggung jawab.

Nilai-nilai tersebut sejalan dengan ajaran normatif dalam Islam sebagaimana termaktub dalam Surah Ali Imran ayat 110, yang menegaskan konsep khairu ummah, yaitu umat terbaik yang dihadirkan untuk memberi manfaat bagi manusia melalui perintah kepada kebaikan, pencegahan terhadap kemungkaran, dan keimanan kepada Allah SWT.

Prinsip ini mengandung pesan etis universal yang relevan bagi insan pers, bahwa kemuliaan profesi hanya dapat diraih apabila nilai-nilai iman, integritas, dan tanggung jawab sosial dijalankan secara konsisten.

Dengan demikian, ayat tersebut menjadi pengingat bahwa predikat kemuliaan baik sebagai individu maupun sebagai komunitas profesi tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada sejauh mana nilai-nilai luhur tersebut diwujudkan dalam praktik nyata kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara.

Bagi insan pers, menjaga profesionalisme dan akhlak bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan prasyarat utama untuk mempertahankan kepercayaan publik dan martabat pers itu sendiri.