MMMK Melepaskan Kesempatan MK, Dalam Perkara Etik Adies Kadir

ARD-NEWS. COM. Jakarta – Perjuangan mencari keadilan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemui jalan buntu yang mengecewakan. Hari ini, MKMK membacakan putusan perkara nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir.

MKMK memilih untuk tidak masuk ke pokok perkara dan menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus laporan tersebut. Majelis beralasan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum seseorang menjabat sebagai hakim bukanlah wilayah jangkauan mereka. Selain itu, keterkaitan politik dengan Partai Golkar dianggap hanya sebatas anggapan, dan proses di DPR dinilai sebagai wilayah yang tidak boleh diintervensi demi etika antarlembaga.

*“LONCENG KEMATIAN” PENGAWASAN ETIKA?*

Menanggapi putusan tersebut, para akademisi selaku pelapor yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai MKMK telah kehilangan momentum emas untuk membersihkan “hulu” pengisian jabatan hakim yang bermasalah.

*Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,* salah satu pelapor dari FH UGM, mengkritik keras inkonsistensi Majelis:
_”MKMK seolah lupa pada presedennya sendiri. Tahun 2025 saat menyoal ijazah Arsul Sani, MKMK bersedia mengadili dokumen yang ada jauh sebelum beliau menjabat. Meskipun pada waktu itu MKMK memutuskan Arsul Sani tidak melakukan pemalsuan ijazah, namun pada intinya MKMK bisa dan pernah mengadili syarat yang digunakan dalam proses seleksi hakim MK. Mengapa sekarang standar itu berubah? Ini adalah standar ganda yang berbahaya bagi masa depan pengawasan etika di Indonesia.”_

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara *Bivitri Susanti, S.H., LL.M.,* menegaskan bahwa hasil ini sudah diprediksi namun tetap menyakitkan bagi akal sehat hukum:
_”Kami kecewa, tapi tidak terkejut. MKMK memilih bermain aman di balik benteng formalitas. Namun perlu dicatat, perjuangan tidak berhenti di sini. Kami akan langsung tancap gas membawa persoalan ini ke ranah administrasi melalui PTUN.”_

*LANGKAH HUKUM LANJUTAN: MENGGUGAT KE PTUN*

Kuasa Hukum Pelapor, *Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M.,* menyatakan bahwa proses pengangkatan yang tertutup dan tidak partisipatif adalah luka bagi demokrasi yang tidak boleh dibiarkan sembuh begitu saja.
_”Meskipun Bapak Adies Kadir kini telah duduk di kursi hakim, ia membawa beban prosedur dan moral yang cacat sejak awal. Kami mengingatkan bahwa integritas tidak bisa lahir dari proses yang manipulatif. Kami akan menggugat dua hal sekaligus di PTUN: Keppres pengangkatan dan tindakan faktual DPR yang ugal-ugalan dalam melakukan seleksi.”_

Sebagai langkah awal, tim hukum telah melayangkan keberatan administrasi kepada Presiden dan DPR pada tanggal *04 Maret 2026 kemarin* . Jika keberatan ini diabaikan, maka gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan legalitas jabatan yang dianggap lahir dari proses ilegal tersebut.

Para Pelapor menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan ini bukan semata-mata ditujukan kepada seorang individu, melainkan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi, memastikan proses pengisian jabatan hakim konstitusi berjalan sesuai hukum, serta mencegah lahirnya preseden buruk dalam tata kelola lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.