Kuasa Hukum Ratih Faradillah Jeffrin Zai,S.H. dan Panglima Ibas Pasukan Merah TAB Pada Saat Mediasi Tidak Ada Titik Temu

ARD-NEWS.Com // Balikpapan— 5 Desember 2024 Konflik kepemilikan lahan di Kawasan Salo Kaseng, Kota Balikpapan, semakin memanas setelah adanya klaim atas tanah oleh Ibrahim Bora yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan dokumen IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara).

Kuasa Hukum Ratih Faradilah, Jeffrin Zai, S.H., mengungkapkan bahwa, “Tanah yang diklaim oleh Ibrahim Bora seharusnya berada di Salo Keminting, bukan di Salo Kaseng,” ujarnya.

Permohonan mediasi telah diajukan oleh Jeffrin Zai melalui surat bernomor 21/Pem/JP-PM TAB/XI/BPP/2024 kepada Pjs Wali Kota Balikpapan. Dalam surat tersebut, ia meminta pemerintah daerah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.

Mediasi dilaksanakan pada 27 November 2024 sesuai undangan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan dengan nomor surat: 5937 / 0616 /Pem, Perihal Fasilitasi Mediasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Bapak Muhaimin. Namun, pertemuan itu gagal mencapai kesepakatan.

“Kedua pihak sama-sama memiliki dokumen. Namun, dokumen Ibrahim Bora menunjukkan lokasinya berada di Salo Keminting, sementara tanah klien kami jelas berada di Salo Kaseng,” ujar Jeffrin Zai, S.H.

Lebih lanjut, Jeffrin menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan IMTN untuk Ibrahim Bora. Menurutnya, Dinas DPPR Kota Balikpapan menerbitkan IMTN tanpa memperhatikan keberatan yang telah diajukan kliennya.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan. IMTN terbit tanpa koordinasi yang memadai, bahkan setelah kami menyampaikan sanggahan resmi,” tambahnya.

Langkah berikutnya adalah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Balikpapan. Dalam RDP tersebut, pihak Ratih Faradilah akan menghadirkan bukti-bukti pendukung serta meminta klarifikasi dari pejabat terkait, termasuk Kepala DPPR Farid, Jerri, dan Budi, serta perwakilan dari Dinas Perizinan, Herri dan Andre.

Jeffrin Zai berharap, melalui RDP, pihak DPRD dapat membantu menemukan solusi atas konflik ini. “Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, kami akan mendesak pembatalan IMTN atas nama Ibrahim Bora,” tegasnya.

Kasus sengketa lahan di Balikpapan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kelalaian birokrasi serta dampaknya terhadap kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan. Semua pihak berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
kepemilikan lahan di kawasan Salo Kaseng memanas seiring dugaan praktik mafia tanah yang yang diduga melibatkan oknum pejabat, yang menariknya adalah lahan klien kami itu berseberangan dengan Lahan Golf Walikota Balikpapan.

Harapan yang sama disampaikan oleh Panglima Ibas Pemimpin Pasukan Merah TAB (Tameng Adat Dayak Borneo) di Balikpapan ini, Ia mengatakan, “Agar tidak memicu polemik yang berkepanjangan sehingga tidak menimbulkan konflik horizontal, baiknya dilakukan langkah-langkah konkrit, transparansi dan efek jera terhadap pihak-pihak terkait yang diduga menyalahi prosedur.
Jelas menyalahi aturan dan cacat hukum, karena tidak mengindahkan Hak Warga saya sebagaimana telah dilayangkan sanggahan resmi oleh Tim kuasa Hukum Ratih Faradillah.
Ada apa dengan Penerbitan Surat IMTN ini?” urainya.

“Saya terus mengawal kasus ini, Masyarakat menantikan langkah tegas untuk mengakhiri dan menyelesaikan secara adil dan bijaksana tanpa ada yang dirugikan,” tegas Ibas.
“Tidak boleh ada yang main main dengan Tanah Rakyat.
Apa lagi dilakukan oleh para Mafia tanah yang bertopengkan Para pejabat dinegeri ini, ‘ tutupnya.
( Tim )