ARD-NEWS.COM. Pasuruan – Beberapa Aktifis Perlindungan Perempuan dan Anak Pasuruan datangi Kantor DPRD untuk gelar Audensi bersama Dinas Sosial , UPTD PPA dan Dinas pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana. ( DP3AP2KB) senin (23/7/25).
Maksud dan tujuan Audensi meminta kepada Pemerintah ikut peduli dan mengawal kasus yang terjadi di Dusun Ngaruh Desa Kayu Kebek kecamatan Tutur Kabupaten Pasurusn atas pelecehan Sexsual anak di bawah umur terjadi pada SA (14) yang saat ini masih mengalami depresi mental yang kini masih dalam proses penyelidikan Polisi.
Pihak UPTD PPA juga selaku kuasa hukum korban yang masih di bawah umur (14) beserta team telah melakukan penelusuran keberadaan korban dan ibu korban untuk esesman hingga pendampingan korban melangkah ke jalur hukum dan kini Polisi telah menangkap tujuh dari sembilan orang pelaku.
Kerterangan yang di peroleh pihak UPTD. PPA awalnya mengalami kesulitan untuk memperoleh keterangan dari ibu korban yang enggan membuat pengaduan pada Polisi terkesan menutup – nutupi pelaku dan menganggap korban tergolong anak berkebutuhan khusus bahkan juga di anggap gila, korban kini berada di pondok Madinah Coban Joyo,” terangnya.
Senjutnya ketua komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menyampaikan kesanggupannya siap mengawal korban dalam proses hukum hingga kelangsungan pendidik7an selanjutnya bersama Dinas terkait serta mempertanyakan bagaimana kondisi korban.
Menurut Devisi hukum Komnas PPA Daniel mengatakan apapun alasan pelaku, tak peduli pelaku usianya 80th, Polisi harus tetap menahan pelaku yang menggasruk anak di bawah umur, apalagi bapak kandung korban yang juga sebagai pelaku utama serta tega malakukan kekerasan sexsual terhadap anaknya harus di berikan hukuman seberat-beratnya,” Tegas Daniel. (Fjr).