ARD-NEWS.COM.Jakarta// Polri seharusnya lebih terbuka dan responsif agar kejadian kecil tidak berkembang menjadi insiden besar yang merugikan masyarakat maupun institusi.
Polisi jangan pernah meremehkan laporan masyarakat. Upayakan tindakan preventif, karena masyarakat bergantung pada kepolisian untuk perlindungan dan bantuan
Polri sebagai garda terdepan harus jeli dan sigap dalam merespons masalah masyarakat, Jika ada kelengahan, dampaknya bukan hanya pada masyarakat, tapi juga kepercayaan terhadap institusi Polri.
Kinerja Polres Jakarta Utara Patut di pertanyakan pasalnya laporan dugaan tindakan pidana kekerasan kepada anak PH inicial (korban) sudah satu tahun lebih mandek tidak di proses oleh penyidik Polres metro Jakarta Utara.
Pelaku dugaan tindakan pidana berupa kekerasan diketahui bernama Ayu Sugiyanti alias Ayu (33) , namun berkas pelaku tindakan kekerasan Ayu sampai saat ini terkesan di abaikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.
Sudah satu tahun lebih tidak ada pemberitahuan perkembangan dari pihak polisi, pelapor didampingi kuasa hukumnya mendatang Polres setempat untuk mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut kepada tim penyidik yang dipimpin Kanit IV PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat.
Sri Endang orang tua korban sekaligus pelapor di hadapan awak media mengatakan kami mempertanyakan kinerja penyidik atas kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak saya, saat itu, saya laporkan kejadian tersebut Selasa 26 Desember 2023 . pukul 16.33 WIB.
Saat kejadian, Korban yang sedang bermain di selasar Rusunawa Nagrak Tower 11 Lt 4 RT 001 RW 011, Cilincing, Jakarta Utara yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba mendapatkan perlakukan kekerasan dengan mencekik dan hampir memukul oleh terduga pelaku.
“Hanya saja saat itu, beberapa warga rusun yang melihat langsung melerai hingga pemukulan tidak terjadi. Semuanya dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV, visum dan hasil rekomendasi dari psikolog.
Alhamdulillah laporan saya hingga kini tidak ada progresnya di kepolisian,tidak bejalan alias mandek.pungkasnya di lingkungan Mapolres Jakarta Utara . (17/1/2015).
Kanit IV PPA Polres Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat saat di temui awak media “berjanji akan ada perkembangan yang signifikan pada pekan ini. Sebab perlu dilakukan konsolidasi internal pada penyidik yang menangani kasus ini” Terangnya.
Tambahan informasi terduga pelaku Ayu Sugiyanti alias Ayu sudah dua kali mangkir atas pemanggilan penyidik sebagai saksi terlapor. Jika pada panggilan ketiga yang bersangkutan juga tidak hadir maka akan ditetapkan sebagai tersangka.(red)