ARD-NEWS.COM- Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap buronan berinisial SDPS yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi manipulasi fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta. Penangkapan dilakukan di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 13 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa SDPS telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan pemberian kredit yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi keberhasilan penangkapan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta. Ia meminta agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan ditelusuri lebih dalam untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
“Ini langkah yang positif, namun jangan hanya berhenti pada satu nama. Aparat penegak hukum harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat dan menyeret mereka ke meja hijau. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Selasa.
Rahmad menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti masih adanya celah dalam sistem perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri. BPI KPNPA RI, kata dia, akan terus memantau proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia keuangan,” pungkasnya.
(Red)