MANGGARAI-ARD- NEWS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka korupsi.
Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Kepastian hukum ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (12/12/2025).
Kasi Intel Putu Cakra menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Tersangka lainnya adalah YPD selaku Konsultan Pengawas, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
“Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli.
Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka GLAA selaku PPK secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS.
Padahal diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati dalam kontrak. GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Selain itu, ia membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.
Hal tersebut menyebabkan Gedung CSSD mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO, dan menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.
Sementara itu, keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan kontrak, seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.
Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 4 orang ahli. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 dokumen dan Uang Tunai sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng ,” ujarnya.
Penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sebelum penetapan dua tersangka ini, pada tanggal 3 Desember 2025, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam Proyek Pembangunan Gedung yang sama. Tersangka ST telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Kejaksaan Negeri Manggarai, menegaskan komitmen kuat untuk melanjutkan proses hukum ini secara transparan dan profesional.
Langkah penetapan dan penahanan tersangka ini menjadi bukti komitmen memberantas tuntas tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan publik. (Bino Maot)





