ARD-NEWS. -Pasuruan Kota- Pelaporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Triwanto, warga Perumahan Gendhis Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski telah hampir satu tahun dilaporkan, proses hukum di Polres Pasuruan Kota dinilai berjalan di tempat tanpa perkembangan signifikan.
Laporan tersebut diajukan pada 18 Juni 2025 dengan Nomor Laporan Polisi:
LP/PASURUAN : 128/2025/POLDA JATIM.
Dalam laporan itu, Triwanto mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Kasus penipuan dan penggelapan yang saya alami sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan hampir satu tahun, namun sampai sekarang belum ada titik terang. Saya berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini dan menangkap para pelaku,” ujar Triwanto dengan nada sedih.
Kronologi Kasus menurut keterangan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum TNT (LBH-TNT), Kukuh Priyo Prayitno, S.H., kasus ini bermula dari ajakan tetangga korban berinisial MJ, yang mengaku sebagai pemilik usaha alas kaki.
MJ kemudian meyakinkan Triwanto untuk menginvestasikan uangnya kepada seseorang berinisial DT, yang disebut-sebut sebagai pengusaha besar di bidang alas kaki. Korban dijanjikan keamanan modal serta keuntungan dari usaha tersebut.
“Bahkan, di awal transaksi, MJ sempat menjaminkan mobil Toyota Innova miliknya kepada korban sebagai bentuk kepercayaan,” terang Kukuh kepada awak media, Kamis (29/01/2026).
Atas bujuk rayu tersebut, korban menyetujui perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat pada 22 Agustus 2024 dengan nilai investasi sekitar Rp500 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer korban kepada DT melalui rekening bank, dengan kesepakatan bahwa DT akan membayarkan angsuran pinjaman korban di bank, serta akan membagikan hasil keuntungan usaha kepada korban.
Namun, seiring berjalannya waktu, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. “DT hanya membayar angsuran selama enam bulan, setelah itu sulit dihubungi. Setelah kami telusuri, termasuk mendatangi IM selaku pemilik nama BPKB mobil yang dijaminkan, diketahui bahwa usaha yang diklaim milik DT ternyata dalam kondisi bermasalah,” tambah Kukuh.
Meski laporan telah hampir satu tahun ditangani oleh Polres Pasuruan Kota, hingga kini pihak korban menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan. “Lambannya penanganan kasus ini menjadi sorotan serius. Akses cepat terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk klien kami,” tegas Kukuh.
Pihak LBH-TNT mendesak aparat kepolisian agar bekerja lebih cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan menyelesaikan kasus ini secara adil, mengingat kerugian klien kami sangat besar. Ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Kukuh Prayitno, S.H., kuasa hukum korban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu penyidik yang menangani perkara ini, Agung Prasitiyo, S.H., belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim awak media hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban.(Red).





