Penulis: Abdurrahman D
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini semakin berkembang pesat. Hal ini berperan penting dalam menyajikan informasi terutama berkaitan dengan pemerintahan karena media sebagai lembaga kontrol sosial dan dijadikan pilar ke-empat Demokrasi.
Dengan perannya yang sangat sentral, tapi terkadang kebebasan orang dalam berekspresi di media sosial tidak mengindahkan etika yang berujung pada pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut tercermin dari beberapa kasus berita palsu semasa pemilu kemarin. Tentunya,.
Menurut Prof. Oemar Seno Adji, dikutip dari sebuah media online Tribune Exspres 2024 “kebebasan yang ada dalam pers sifatnya juga represif dimana konteks kebebasan dan tanggung jawab juga harus berjalan seimbang dalam penerapannya”.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 23 ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia . Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Artinya dalam menyampaikan sebuah pendapat perlu memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pemahaman yang terkandung memiliki sebuah batasan-batasan tertentu yang tidak boleh kita lewati garisnya. kebebasan beropini dan berekspresi, yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) yakni terkait kebebasan beropini dan berekspresi .
Menurut hemat penulis di Hari pers Nasional yang ke 79 Tahun 2025 penulis mengusung Tema HARI PERS NASIONAL KE 79 Tahun 2025 “FREEDOM OF THE PERS” tema tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pers terhadap pertumbuhan demokrasi.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun apapun bentuk kebebasan ekspresi yang kita sampaikan harus tetap dalam koridor atau batasan bingkai UUD 1945, Pancasila , Moral Religius Etika dan Budaya ketimuran Masyarakat Indonesia. (**)