ARDNEWS.COM-MANGGARAI- Aktifitas CV. Arieldo galian C yang berlokasi di Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupten Manggarai-NTT ta’at Prosedur.
Hal ini disampaikan langsung oleh pimpinan CV.Arieldo, Lorensius Bagung, di ruang kerjanya, Kamis, (10/07/2025).
Menurut Lorensius yang akrab di sapa Dani, saat ini, aktifitas galian C miliknya tersebut, wajib membayar pajak. Pajak tersebut rutin di berikan ke
Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai dan dinas Provinsi NTT.
“Ada beberapa post dari hasil kegiatan galian C di wilayah desa Bajak, yang di anggarakan khusus untuk kontribusi pembayaran pajak ke Pemda Manggarai dan juga Provinsi. Kontribusi pajak tersebut, merupakan hasil retribusi yang di dapat oleh para kelompok tambang galian C dari para pembeli material pasir setiap hari”. Tutur Lorensius
Berdasarkan rekomandasi atas laporan penghasilan dari aktifitas galian C, menjelaskan bahwa, Kontribusi pajak ke Pemda maupun ke pemprov, sekarang itu di setor setiap bulan, melalui rekening BRI, tergantung akumulasi pemasukan anggaran penjualan material galian C yang di jual atau di dapatkan oleh para kelompok penambang tujuh putra bajak setiap bulannya.
“Ada empat post dari hasil aktifitas galian C yang berada di desa Bajak miliknya, yakni, di wilayah Bongko, Mondo, Nggorang dan Wae Pesi, jika di akumulasi pendapatan secara keseluruhannya, seperti pada rekapitulasi penyetoran di bulan juni, dari hasil galian C untuk kontribusi pajak, baik ke Pemda Manggarai maupun option untuk Pemprov, total penyetoran uang tersebut berjumlah sebanyak Rp. 8.512.500 (Delapan Jutah Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) yang harus di setor untuk kontribusi pajak setiap bulan”. Tutup Pemilik CV.Arieldo, Lorensius Bagung.
Di waktu terpisah, kepada Media, Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, merespon baik CV.Areldo yang responsif terhadap wajib pajak.
Kaban Kanis berharap, para penambang penambang yang lain juga wajib membayar pajak MBLB
“Oke, selaku kepala Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai, saya berharap Penambang-penambang yang lain juga wajib membayar pajak MBLB”. Pungkas Kaban Kanis, melalui via Theleponnya , Kamis, (10/07/2025).
Wartawan : Bino Maot