ARD NEWS.COM, Surabaya– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Gedung Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Jawa Timur yang dinilai berada dalam situasi darurat korupsi.
Aksi ini diikuti oleh jajaran pengurus LIRA yang terdiri dari Gubernur LIRA, Bupati LIRA, Walikota LIRA se-Jawa Timur, serta elemen Madas Nusantara. Massa aksi membawa poster dan spanduk berisi seruan moral, tuntutan transparansi anggaran, serta penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah proyek Pokok Pikiran (Pokir).
Aksi dipimpin langsung oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, yang dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat dugaan korupsi dana hibah Pokir sebesar Rp7 miliar yang terjadi sejak tahun 2019 dan hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum yang transparan dan tuntas.
DPW LIRA Jawa Timur juga secara tegas menuntut pencabutan Surat Edaran Nomor 188 Tahun 2019 tentang larangan intervensi masyarakat terhadap proyek hibah Pokir. Surat edaran tersebut dinilai telah membatasi partisipasi publik dalam pengawasan anggaran dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta kontrol sosial dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., menyampaikan kekecewaannya karena dalam aksi tersebut tidak ditemui oleh pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan strategis.
“Mengingat Gubernur Jawa Timur saat itu sedang menjalani pemanggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, seharusnya audiensi diwakili oleh Wakil Gubernur, bukan hanya perwakilan dari Satpol PP, Bakesbangpol, Bappeda, dan Bagian Hukum,” tegas Ayik.
Proses audiensi dinyatakan gagal dan berakhir dengan walk out oleh DPW LIRA Jawa Timur karena tidak adanya titik temu. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 188 Tahun 2019 telah dicabut pada tahun 2020, namun tidak dapat menunjukkan bukti resmi pencabutannya, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi kebijakan tersebut.
DPW LIRA Jawa Timur juga mendesak aparat penegak hukum agar para saksi yang saat ini dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir segera ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka, demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
DPW LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat Jawa Timur.(Red).





