Atd-news. Com-Pasuruan- DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah ( raperda) tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan mengutamakan pada penyelarasan regulasi pada Kamis( 27/11/2025).
Dalam pembahasannya DPRD Kabupaten Pasuruan bersama kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham Jawa Timur, serta Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Pasuruan untuk sinkronisasi pasal perpasal serta menyesuaikan perkembangan hukum Nasional, termasuk mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang baru dan memastikan bahwa materi yang tertuang dalam raperda tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan Kasat.Pol.PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho menjelaskan, jika pembahasan dilakukan sampai tingkat redaksional hingga perbaikan kalimat dan pemilihan Diksi pada setiap pasal.”Sinkronisasi ini kita lakukan untuk mengantisipasi perubahan hukum agar Perda tetap Relevan saat di terapkan dan jika KUHP sudah berlaku penuh tidak perlu nengubah lagi dari awal,” jelasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Pasuruan Sugianto menyampaikan, jika ada beberapa klausul yang harus di sesuaikan, terkait mekanisme penegakan oleh Satpol.PP.
Mekanisme penegakan yang lebih di tegakkan menyangkut pasal penyidikan dan sanksi denda yang di atur ulang agar seauai KUHP,”sampainya.
Selanjutnya draf Raperda dilanjutkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses penyempurnaan.tahapan tersebut merupakan syarat sebelum Raperda dibawa ke rapat Paripurna untuk penetapan Perda oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.(fjr)





