ARD-NEWS.COM. Pasuruan- Menangapi pengaduan warga Kecamatan Winongan tentang kebijakan Dinas SDA seolah-olah ada tendensi main dengan pihak ketiga. Dari sekian banyak aduan bangunan liar kenapa hanya satu milik H. Kolid yang di Beri Surat Peringatan lainya kenapa?.
Dengan banyaknya bangunan liar yang berada di sepadan saluran tersier di wilayah Kecamatan Winongan masih bediri kokoh Tanpa ada penindakan dari Dinas Sumber Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan .
Menurut warga winongan adanya bangunan liar di sepadan saluran tersier yang juga mengambil aset tanah milik pemerintah semakin merajarela karena tidak adanya tindakan tegas dari Dinas terkait dan di duga ada permainan.
Dari informasi yang diperoleh media adanya bangunan liar di sepadan tersier ( irigasi) di duga ada transaksional atas penempatan kios- kios di sepadan irigasi Kecamatan Winongan dengan oknum pemerintahan Desa.
Kabid Dinas SDA enggan menemui warga serta awak media saat akan di konfirmasi soal kebijakan dalam melakukan tindakan yang di anggap tidak adil bahkan terkesan ada titipan dari pihak ketiga pada jum’at 18/7/25. Dengan alasan sibuk,” katanya.
Bahkan Kabid SDA Widya menyarankan kepada warga agar membuat aduan jika ada bangunan liar di sepadan saluran irigasi di wilayah Winingan secara tertulis dan detail namun hingga sampai surat aduan ke dua di layangan pihak Dinas SDA tak menggubris sama sekali,” jelas warga Winongan.
Sudah jelas Perda Kabupaten Pasuruan no. 3 tahun 2012 tentang irigasi : Pasal 58 huruf b dan g soal bangunan diatas irigasi serta menjaga kelestarian air irigasi tapi Dinas SDA tidak pernah nenindak,”ADA APA?????
H.Kolid Merasa di perlakukan tidak adil oleh Dinas Sumber Daya Air dirinya mengadu pada anggota DPRD Komisi II Kabupaten Pasuruan yang di temui H.Misto Leo Faisal jum’at, 18/7/25 untuk segera melakukan Sidak Ke Lokasi dan Dinas terkait,”teganya. (Red).