Diduga Tanami Sempadan Sungai Sejak 2018, Aktivitas Sawit PT PADASA Enam Utama Kembali Disorot

ARD NEWS – Rokan Hulu, Riau — Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT PADASA Enam Utama kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan penanaman dan pemanenan kelapa sawit di sepanjang sempadan sungai (Daerah Aliran Sungai/DAS) di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Informasi tersebut diperoleh awak media pada Selasa, 27 Januari 2026, saat melakukan klarifikasi langsung di Kantor Camat Kabun. Klarifikasi disampaikan oleh Camat Kabun, Anang Perdana Putra, S.STP, dan disaksikan oleh Kepala Desa Kabun, Muhammad Rafli Ashari, SE, yang turut hadir dalam pertemuan bersama awak media.

Menurut keterangan Camat Kabun, pengukuran DAS di wilayah perkebunan PT PADASA Enam Utama telah dilakukan sejak tahun 2018. Dari hasil pengukuran tersebut, ditemukan adanya perbedaan perlakuan di lapangan.

“Pada saat pengukuran DAS tahun 2018, ditemukan bahwa di sekitar pemukiman masyarakat tidak ditanami kelapa sawit, sementara di lokasi DAS yang jauh dari pemukiman justru terdapat tanaman kelapa sawit dan dilakukan pemanenan,” ungkap Anang Perdana Putra, S.STP, Camat Kabun.

Replanting Dilakukan, Sawit Tetap Ditanam di Pinggir Sungai

Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2018 tanaman sawit tersebut belum memasuki masa replanting. Namun dalam perkembangannya, perusahaan telah melakukan penanaman ulang (replanting).

Ironisnya, berdasarkan temuan lapangan terkini, penanaman ulang tersebut tetap dilakukan di kawasan pinggiran sungai, yang secara ekologis seharusnya berfungsi sebagai zona lindung dan penyangga aliran air.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan sempadan sungai, serta fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perkebunan skala besar.

Sudah Disampaikan dalam RDP DPRD Provinsi Riau

Persoalan DAS PT PADASA Enam Utama juga telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau yang membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut pada 25 Maret 2025.

Dalam forum resmi tersebut, kondisi lapangan, termasuk dugaan penanaman sawit di sempadan sungai, disampaikan langsung kepada anggota DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret yang berdampak langsung di lapangan.

Korelasi dengan Banjir di Riau

Sejumlah pihak menilai, alih fungsi kawasan sempadan sungai menjadi perkebunan sawit berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.

Hilangnya vegetasi alami di sepanjang aliran sungai dinilai mengurangi daya serap tanah dan mempercepat limpasan air saat curah hujan tinggi. Fenomena ini dinilai sejalan dengan meningkatnya frekuensi bencana banjir di berbagai wilayah Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PADASA Enam Utama belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media.

ARD News akan melanjutkan permintaan klarifikasi kepada:

– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau
– Dinas Perkebunan Provinsi Riau

Klarifikasi tersebut terkait:

– Hasil pengawasan lingkungan sejak tahun 2018
– Tindakan atas penanaman ulang di kawasan DAS
– Mekanisme pengawasan selama proses replanting

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas korporasi, serta perlindungan lingkungan hidup, sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan kepentingan publik.(amr) Χ