ard-news.com// Rokan Hulu- Koperasi Karyawan milik PT. Padasa Enam Utama,Kebun Kalianta Satu yang berdomisili di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu engan melaporkan keuangan tahunan kepada Dinas Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Daerah dimana koperasi tersebut telah disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pelaporan ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas, serta menjadi salah satu syarat utama pengelolaan koperasi.
Hal tersebut,terkesan adanya pembiaran dan menandakan buruknya kinerja Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu dalam melakukan pengawasan hingga koperasi tersebut bertahun-tahun lolos dari laporan keuangan tahunan.
Sementara dasar hukum koperasi kedudukannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Saat ini koperasi tersebut tengah mendapat sorotan tajam dari karyawan yang masih aktif maupun yang telah resign terkait ketidak transparan laporan keuangan tahunan sampai dugaan pungli dengan modus operandinya pemotongan gaji karyawan untuk iuran ke anggotaan.
Seorang karyawan aktif inicial I menyampaikan kepada awak media bahwa setiap bulan ada potongan gaji sebesar Rp10.000 dengan alasan iuran koperasi. “Selama saya kerja, tidak pernah ada Rapat Anggaran Tahunan (RAT) dan dilakukan pemotongan gaji karyawan, dan karyawan hanya di kasih bikisan minuman sirup setiap tahun, apa lagi soal keuangan sangat tidak transparan ” ujarnya . Kamis (30/10/2025).
Senada disampaikan A (inicial)I bahwa sebagian besar barang yang dijual di toko koperasi justru berasal dari stok pribadi pengurus. “Barang koperasi cuma sedikit, kebanyakan barang pribadi para pengurus sementara keuntungan dibagi 20 persen ke koperasi,juga dilakukan pemotongan hutang kepada karyawan cukup besar sekali, banyak karyawan yang gajinya tinggal Rp20.000 bahkan habis,” jelasnya.
Terpisah mantan karyawan yang berinicial S dan R serta S juga M, mengungkapkan hal serupa saat ditemui di rumah S, Mereka mengaku sejak masih bekerja dulu, tidak pernah menerima laporan keuntungan maupun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. “Waktu masih kerja, kami tidak tahu berapa sisa hasil usaha ( SHU) koperasi pasalnya tidak pernah diumumkan, tidak pernah diajak rapat,” kata mereka.saat di temui di kediaman S. (27/10/2025.)
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu, saat di konfirmasi melalui staf bidang kelembagaan, Heri, membenarkan bahwa koperasi yang berada di lingkungan PT Padasa Enam Utama memang terdaftar secara administrasi, namun tidak pernah melaporkan kegiatan usaha maupun perkembangan kelembagaannya kepada Dinas Koperasi Daerah.
“Koperasinya terdaftar, tetapi tidak ada laporan kegiatan usaha ke dinas,” ujar Heri
Tambahnya lagi bahwa setiap koperasi wajib menyampaikan laporan tahunan dan hasil RAT kepada pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.Tutupnya .jumaat 31/10/2025.
Sampai berita ini di terbitkan Pihak terkait yakni ketua Koperasi juga PT. Padasa belum bisa di konfirmasi . (Amir Hamza).





