ARD-NEWS.COM.Jakarta // Masyarakat geram karena aktivitas PT. LMA yang menimbulkan polusi lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan warga.
Abdurrahman Daeng Penasehat LBH Chakra Bersatu saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukannya mengatakan apabila itu benar maka kuat dugaan itu bermasalah dengan Analisis Dampak Lingkungan.
“Jika benar perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan ,berarti telah melanggar ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” tegas Abdurrahman Daeng (02/06).
Ia menilai pemerintah daerah dan pusat terlalu lama diam dan terkesan adanya pembiaran kerusakan terjadi.
“Seharusnya negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan korporasi,” tegas Daeng sapaan akrabnya.
Selanjutnya ditegaskannya bahwa pencemaran udara dan air yang terjadi di Kecamatan Bengalon Desa Tepian Langsat tidak sekadar isu lingkungan, tetapi sudah masuk ranah pidana.
“Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jelas menyebut, setiap orang yang dengan sengaja mencemari lingkungan bisa dipidana,” tegasnya
Bahwa pencemaran udara yang melebihi baku mutu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda 3 milyar.
Begitu juga dengan pencemaran air melalui pembuangan limbah tanpa izin, sesuai Pasal 60 dan 104 UU PPLH, dapat dipidana dan didenda berat.
“mendesak Kementrian LH tidak hanya bicara di atas kertas. Kami minta tindakan nyata. Turun ke lapangan, audit perusahaan tersebut dan tindak tegas bila terbukti melanggar,” Pungkas
Melalui telpon selulernya seorang Warga yang kena dampak pencemaran lingkungan pengerjaan proyek jalan Hauling di Desa Taipan Langsat, Kecamatan Bengalon telah membawah dampak buruk baik terhadap lingkungan Hidup maupun kesehatan warga setempat.
“Saya salah satu korban, terancam tutup warung jualan nasi yang selama ini menjadi tumpuan nafkah saya dan keluarga akibat dari mobilisasi kendaran proyek yang cukup tinggi mengakibatkan debu bertebaran dimana-mana, hingga mengenai warung jualan saya, beberapa pekan terakhir ini pembelih sudah kurang yang datang, jualan sepih karena tidak kuat menahan debu berterbangan , nasip serupa di alami para pedagang toko/kios lainnya ,juga tebaran debu tersebut hingga masuk kedalam rumah,” ujar warga setempat berinisial OD. Minggu 1/6/2025.
“Kami sudah pernah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur ( DLH) tapi sampai sekarang belum ada tanggapan tuturnya .
Kami warga Tepian Langsat (korban) mengharap kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur agar turun kelokasi melihat fakta dan derita kami akibat adanya pencemaran yang di lakukan oleh PT Lancarjaya Mandiri Abadi ( LMA).
Kami juga berharap agar diberikan sangsi bagi perusahaan tersebut, berupa sangsi administrasi dan pidana,” Harapnya
(Ard).