Diduga Pencemaran Lingkungan Oleh PT. LMA Petani Kutai Timur Minta Kementrian Lingkungan Hidup  Turun Tangan

ard-news. com// KUTAI TIMUR – Dampak kerusakan lingkungan dan pelagaran hukum terjadi selama 8 bulan terakhir dugaan Pencemaran /atau perusakan lingkungan disekitar Kebun petani kelapa sawit Desa Tepian Langsat dengan kegiatan konstruksi Jalan Hauling PT Lancarjaya Mandiri Abadi Subkontraktor PT Kaltim Nusantara Coal di Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.

Pencemaran atau Kerusakan lingkungan berlangsung sejak pepruari 2025 hingga berdampak pada penurunan produktifitas buah kelapa sawit secara drastis dan terhambat aktifitas  memanen di karenakan tergenangnya air dan terendam lumpur diperkirakan 40 cm ketebalannya.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum Chakra Bersatu kemudian menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, perihal dugaan pencemaran Lingkungan sekitar radius kebun kelapa sawit milik petani Taharuddin.
Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur merespon dengan cepat pada tanggal 17 Oktober 2025 kemudian mendatangi Kebun Kelapa Sawit milik Taharudin bersama pihak Perusahan LMA untuk melakukan verifikasi lapangn.
Dari hasil verifikasi tersebut ada temuian  dugaan pencemaran/pengerusakan lingkungan disebab kan limbah tersebut, sebanyak 75 pohon kelapa sawit milik petani dalam kondisi terendam air dan Lumpur.
Permasalahan tersebut Dinas Lingkungan  Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur menindaklanjuti rapat exspos hasil verifikasi lapangan dugaan pencemaran/perusakan lingkungan di area kebun kelapa sawit milik warga Tepian Langsat, berlangsung di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup, tanggal 20 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut di hadiri pula dinas perkebunan  yakni melakukan perhitungan secara proporsional terkait 75 pohon kelapa sawit yang terkena dampak  pencemaran limbah dari perusahan LMA dan estimasi biaya pemulihan /perawatan serta pengangkutan Lumpur yang terendam.
Sementara kedua belah pihak antara PT. LMA dan Taharuddin (petani) awalnya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan yakni pihak LMA bersedia untuk ganti rugi atau melakukan tali asi, namun kesepakatan tersebut tidak terjadi hingga kini.
Pengawas Lapangan Dinas LH Kutai Timur dalam rapat Exspos Zainuddin mengungkapkan  bahwa hasil verifikasi kami di lapangan diduga kuat terjadi pencemaran/ atau kerusakan lingkungan seputar radius kebon kelapa sawit milik petani Taharuddin.Paparnya .
Ketua Lembaga Bantuan Hukumn  Chakra Bersatu Habibah binti Ganna selaku pendamping Hukum Taharuddin mengatakan “kesepakatan ganti rugi masih menemukan jalan butuh pasalnya pihak LMA bersedia menerima ganti rugi kepada korban hanya dengan membayar sebesar 26 juta saja, sedangkan untuk biaya perawatan ( pemupukan) dan pengangkutan  lumpur yang terendam pihak perusahan LMA yang ambil alih untuk kerjakan sendiri ”
Lanjut Habibah “Sementara kliennya  belum bisa menerima hanya dibayar sebesar 26 juta, pasalnya tidak setimpal dengan kerugian yang dia derita semenjak 8 bulan lamanya baik dari aspek meterial maupun imaterial. Pungkasnya
Terpisah Abdurrahman Daeng Pembina LBH Chakra Bersatu saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan “Jadi Rapat tersebut belum membuahkan  hasil kesepakatan antara kedua bela pihak ya untuk sementara waktu Decklok namun jika masih buntuh kedua belah pihak bisa menempuh jalur lain  yang diatur oleh UU No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang  tersebut hadir bertujuan untuk mengatur secara sistematis, melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan, sekaligus mencakup berbagai aspek seperti pencegahan, penegakan hukum, dan pengelolaan limbah ”
“Akan tetapi harapan kita bersama tetap ada ruang untuk kembali melakukan negosiasi atau musyawarah terbuka bagi kedua belah pihak.”
Tambah Daeng patut Memberikan  apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur ” atas kinerjanya yang begitu antusias dengan cepat, merespon pengaduan ataupun laporan dari masyarakat dalam hl ini kerusakan lingkungan sekitar radius  petani sawit yang terkena dampak pencemaran limbah dari PT. LMA.” Tutup Daeng saapaan akrabnya seusai rapat di halaman Kantor Dinas LH Kutai Timur kepada awak media.Rabu 20 Oktober 2025.(tim).
Nampak hadir pada rapat tersebut antara lain : Pihak PT. LMA , PT. KNC dan Dinas Perkebunan serta LBH Chakra Bersatu . (Tim).