Skip to content
ARD-News.com- Bandung. Korban penipuan akan melaporkan Dedi Supriyadi selaku Direktur PT.Cahaya Kencana Mas yang berdomisili Desa Wanasari Lor,Kecamatan Talun,Sumber Cirebon,Jawa Barat.
Dedi Supriyadi disinyalir melakukan penipuan, berhasil meraup keuntungan sebesar 1,7 Miliyar Rupiah dengan modus operandi pembebasan Lahan dan Cek bodong dari Bank Mandiri .
Perbuatan zolim terhadap korban tak pantas untuk ditiru di lakukan Dedi Supriyadi manusia yang tak punya hati nurani itu pasalnya korban di janjikan untuk mengembalikan keuangannya sejak tahun 2019 lalu,hanya pepesan kosong semata.
Mamat Rohiat (korban) berdomisili di jalan Mutiara Utama No.175. RT004/ RW 006 kelurahan Lembang Kecamatan Lembang.bandung Jawa Barat,
Korban ditipu dengan modus operandi kerjasama untuk pembiayan projek pembebasan lahan faktanya proyek yang di janjikan dan iming-iming keuntungan besar tersebut ternyata fiktif sampai saat ini tidak ada wujudnya.
Korban menjelaskan isi perjanjian kerjasama (MOU) tersubut kedua bela pihak bersepakat untuk melakukan pembiayaan.
Begini isi perjanjiannya di sampaikan Mamat Rohiat “1. Pihak pertama akan memberikan dana sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) kepada pihak kedua pada tanggal 11 Juni 2019, dimana dana tersebut diperuntukan untuk membantu proses pencairan dana proyek yang akan dilaksanakan oleh pihak kedua.
2.Dana sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) tersebut di transfer ke rekening pihak kedua yang berada di Bank Mandiri, No rekening 119-00-8700xxccxc atas nama Dedi Supriyadi.
3. Pihak kedua akan memberikan Cek mundur darı Bank Mandiri Expo Kemayoran atas nama PT. Cahaya Kencana Mas dengan nomor cek HL 045xxx selama 45 hari terhitung sejak tanggal 29 Mei 2019, sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) sebagai,keuntungan pihak pertama.
4. Pihak kedua akan memberikan Cek mundur dari Bank Mandiri Expo Kemayoran atas nama PT. Cahaya Kencana Mas dengan nomor cek HL 045xxc selama 45 hari terhitung dari tanggal 29 Mei 2019, sebesar Rp. 90.000.000.000,00 sebagai dana investasi pihak kedua kepada pihak pertama.
5. Dana investasi diatas (point 4) yang diberikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama merupakan dana investasi pihak kedua yang akan dikembalikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua selama 1 tahun terhitung sejak tanggal cek tersebut efektif.
6.Apabila cek PT. Cahaya Kencana Mas tersebut diatas (point 3 dan 4) dalam jangka waktu 45 hari tidak terlaksana maka dana pihak pertama sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyard ) akan dikembalikan Oleh pihak kedua kepada pihak pertama.
7. Apabila dana investasi tersebut akan diperpanjang maka akan dibuatkan addendum.8.Apabila terjadi perselisihan antara masing masing pihak maka akan dimusyawarahkan untuk mufakat.jelasnya
Masih dengan Mamat (korban) membeberkan kronologis kejadian “Awal mulanya saya di kenali oleh teman yang bernama Cahyanto mengenalkan dengan Adit bahwa ada proyek pembebasan lahan di Cirebon.
Selang satu dua hari kemudian Cahyanto Aditya dan Dedi Supriyadi datang ke kantor saya lalu mareka menjelaskan bahwa Dedi Supriyadi mempunyai proyek pembebasan lahan seluas 1.200 hektar di Cirebon karena waktu itu saya memang lagi ada rezeki ya saya mengikuti kesepakatan untuk kerja sama”.katanya
Lanjut korban “saat itu saya diiming-imingi oleh Dedi Supriyadi Direktur PT.Cahaya Kencana Mas akan memberikan bagian keuntungan sebesar 2 miliyar sebagai kompensasi akhirnya menjadi 10 milyar.Sementara 90 milyar adalah pinjaman murni selama 5 tahun tanpa bunga.pungkas Korban.
Akhirnya saya tergiur karena Dedi Supriyadi sangat piawai menyakinkan saya bahwa Agustus 2019 akan cair dananya.kata Dedi Supriyadi.Pungkas Mamat.
Untuk menyakinkan saya saat itu diperkuat oleh Aditya Teguh Gandhi Sukma dan Cahyanto akhirnya saya pun transfer bertahap mulai dari 580 juta 150 juta 100 juta dan seterusnya sampai dengan 1,7 miliyar,
Untuk memenuhi dana yang di butuhkan Dedi Supriyadi sebesar 2 Milyar saya harus rela menyerahkan mobil Fortuner TRD baru tahun 2020 untuk di jual agar terpenuhi kebutuhan Dedi Supriyadi,ternyata mobil tersebut tidak di jual melainkan digunakan untuk operasional selama satu tahun, berdalih belum cukup jika mobil tersebut di jual karena tak kunjung realisasi atau pencairan saya putuskan mobil tersebut di tarik kembali.tegas korban
Sampai saat ini uang saya 1,7 Milyar sejak 20019 belum di kembalikan sepeser pun, namun, saya selalu di kasih janji manis untuk di kembalikan faktanya tidak , Dedi Supriyadi pembohong alias pemberian Harapan Palsu (PHP) .
Dikawatirkan agar tidak “memakan korban” lagi manusia yang bermental penipu ini, pantas dan layak saya akan laporkan kepihak kepolisian .pungkasnya gerah kepada awak media di sela-sela kesibukannya.
Pelaku Dedi Supriyadi di konfirmasi melalu telpon maupun via pesan wahatsupp selulernya tidak diangkat .
Untuk tambahan informasih korban penipuan yang di lakukan Dedi Supriyadi tidak hanya Mamat Rohiat namun masih ada yang lain yaitu : Cahyanto,Leman,Dodi,Kuwu dll.Selasa 4 /11/2024. (Ar).