DAS Sungai Lo di Dalam HGU PT Padasa Ditanami Sawit, Tim Investigasi ARD News Temukan Dugaan Pelanggaran

ROKAN HULU | ARD News — Kamis, 5 Februari 2026 — Tim Investigasi ARD News Rokan Hulu menemukan dugaan pelanggaran lingkungan serius di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Lo yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu, tepatnya di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Pemantauan langsung di lapangan dilakukan Tim Investigasi ARD News dengan pendampingan Ketua Karang Taruna Desa Kabun, Fernandes Nasution, yang menunjukkan secara langsung kondisi DAS Sungai Lo yang ditanami kelapa sawit hingga ke bibir sungai.

Dari hasil investigasi lapangan, tanaman kelapa sawit terlihat tumbuh rapat di sepanjang DAS, tanpa adanya jarak sempadan sungai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kawasan DAS sengaja digarap dan ditanami oleh pihak perusahaan, meskipun kawasan tersebut merupakan wilayah lindung yang wajib dijaga fungsinya.

Ketua Karang Taruna kecamatan Kabun, Fernandes Nasution, secara tegas menyatakan bahwa tanaman sawit di kawasan DAS Sungai Lo tersebut memang ditanam oleh pihak perusahaan.

“Ini memang ditanam oleh pihak perusahaan. Padahal ini kawasan DAS dan sempadan sungai. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Fernandes Nasution di lokasi.

Ia menjelaskan, Sungai Lo masih dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Kabun untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci. Penanaman sawit di kawasan DAS tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, terutama terkait kualitas air dan keberlanjutan lingkungan.

“Sungai ini dipakai masyarakat untuk mandi dan mencuci. Kalau DAS ditanami sawit, tentu airnya terdampak. Ini jelas merugikan masyarakat,” tambahnya.

Indikasi Pelanggaran Lingkungan

Tim Investigasi ARD News mencatat sejumlah temuan penting di lapangan, antara lain:

– Tanaman sawit ditanam hingga menyentuh bibir Sungai Lo
– Tidak ditemukan batas sempadan sungai
– Penyempitan alur sungai akibat aktivitas penanaman
– Hilangnya vegetasi alami penyangga DAS

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa fungsi ekologis DAS Sungai Lo telah diabaikan, yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan seperti pencemaran air, pendangkalan sungai, abrasi, serta risiko banjir bagi masyarakat Desa Kabun dan sekitarnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAS dan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang dilarang untuk ditanami atau dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Setiap aktivitas yang mengubah fungsi DAS berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

Tim Investigasi Akan Layangkan Klarifikasi Resmi

Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang dan profesional, Tim Investigasi ARD News Rokan Hulu akan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada manajemen PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu, guna meminta penjelasan terkait dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan DAS Sungai Lo.

Selain itu, ARD News juga akan meminta klarifikasi dan tindakan dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, BPN, serta pemerintah daerah, untuk memastikan perlindungan kawasan DAS dan hak masyarakat Desa Kabun.

Hingga berita investigasi ini diturunkan pada 5 Februari 2026, manajemen PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.

ARD News menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan demi kepentingan publik, perlindungan lingkungan hidup, serta hak masyarakat Desa Kabun yang selama ini bergantung pada Sungai Lo sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari-hari.(Amir &team)