ard-news.com//Rokan Hulu —
Surat klarifikasi di layangkan oleh Media Online ARD News. Com kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu di sampaikan pada hari Senin,tanggal 3 Februari 2025 pasalnya suda 16 hari ,hingga hari ini belum memberikan jawaban klarifikasi tersebut.
Klarifikasi tersebut terkait dugaan pemotongan gaji karyawan melalui koperasi karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu, juga pungutan tanpa sosialisasi,(pungli) serta tidak adanya laporan Rapat Anggaran Tahunan (RAT ) baik kepada anggota maupun kepada pemerintah Daerah.
Staf Dinas Koperasi ,UKM dan Perdagangan Heri saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa surat klarifikasi ARD News sudah diterima. Pungkasnya
Sementara Azuar pengawas koperasi untuk surat tersebut “sudah berada di meja Kepala Dinas”, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjutnya.jelasnya.
Sebagai tambahan informasi sampai hari ke-16 belum ada jawaban tertulis dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan antara lain belum ada panggilan klarifikasi,untuk pemeriksaan lapangan,tidak ada permintaan dokumen tambahan dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah.
Minimnya respons ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen pengawasan Dinas Koperasi terhadap tata kelola koperasi yang berada di lingkungan PT Padasa Kalianta Satu.
Adapun permasalahan yang dilaporkan menyangkut:
Transparansi potongan gaji karyawan,Kewajiban pelaksanaan dan pelaporan RAT,struktur permodalan koperasi,serta kewajiban koperasi melaporkan kegiatan usaha setiap tahun.
Sikap pasif Dinas Koperasi ini dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang cepat dan akuntabel, terlebih karena klarifikasi resmi dari media seharusnya ditindaklanjuti paling lambat 7 hari kerja, termasuk melakukan pengecekan lapangan atau meminta keterangan pengurus koperasi.
ARD News akan tetap mengawal persoalan ini dan menunggu penjelasan resmi dari Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga transparansi dan kepentingan publik.(red)





