BPIKPNPARI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

ARD-NEWS.COM-JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) mendesak Polda Metro Jaya untuk bersikap tegas dan transparan dalam penanganan kasus yang menyeret nama dokter kecantikan Richard Lee.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya pelayanan khusus yang diterima Richard Lee dalam proses penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa organisasinya merupakan pihak pelopor yang pertama kali melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Oleh karena itu, pihaknya berkepentingan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

“BPIKPNPARI meminta Kapolda Metro Jaya agar tegas dan profesional dalam menangani kasus Richard Lee. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media. Minggu (15/3/26).

Menurut Rahmad, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Setiap laporan masyarakat, kata dia, wajib diproses secara objektif dan transparan tanpa intervensi.
Ia juga menekankan bahwa BPIKPNPARI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami akan memonitor secara serius jalannya proses hukum kasus ini. Harapan kami, perkara ini dapat diproses secara profesional hingga sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Rahmad menambahkan, langkah tegas aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(Red)