BPI KPNPA RI Desak KPK Periksa Pihak Lain dalam Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

ARD-NEWS.COM.Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah tegasnya dalam menangani kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Langkah KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro (APA), menjadi bagian dari upaya pengungkapan kasus yang menyeret nama-nama penting di lingkungan BUMN. Sejumlah direksi PT ASDP bahkan telah ditahan di Rutan KPK.

Rahmad Sukendar menegaskan pentingnya KPK untuk terus melanjutkan penyidikan dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditahan. Ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, namun belum tersentuh hukum, segera dipanggil dan diperiksa.

Kami memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang telah menindaklanjuti laporan terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Penahanan terhadap jajaran direksi PT ASDP di Rutan KPK menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai harapan masyarakat, ujar Rahmad Sukendar.

Namun demikian, kami juga mendesak agar KPK tidak berhenti sampai di situ. Segera panggil dan periksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk yang masih ada dan belum tersentuh proses hukum. Jangan ada yang dikecualikan. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini, tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut potensi kerugian negara serta mencoreng kredibilitas BUMN sebagai pilar ekonomi nasional. BPI KPNPA RI menyatakan siap mendukung KPK dalam penuntasan kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
(Red)