BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sumut Usut Penyidik Polres Toba, Rahmad Sukendar: “Jangan Tunggu Viral Baru Ada Tindakan “

ARD-NEWS.COM.Medan – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan pernyataan tegas terhadap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan. Ia mendesak agar segera dilakukan investigasi terhadap penyidik Polres Toba yang diduga menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan laporan masyarakat.

Sorotan ini muncul setelah laporan polisi dari Rospita Lubis, warga Kampung Lumban Rau Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, tak kunjung ditindaklanjuti sejak dilaporkan pada 25 Oktober 2024 lalu.

Dalam laporan tersebut, Rospita melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah dan penyerobotan lahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, yang terdaftar dalam nomor: STTLP/B/1524/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Kasus itu mengacu pada Pasal 263 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 KUHP. Namun hingga April 2025, penanganan perkara itu dinilai mandek tanpa kejelasan, bahkan SP2HP pun tidak pernah diterbitkan.

“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal satu laporan, tapi soal keberanian melawan ketidakadilan yang sudah akut di tubuh aparat penegak hukum daerah. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan. Dan saat itu terjadi, kami pastikan, BPI KPNPA RI akan berdiri paling depan membela korban!” tegas Rahmad Sukendar, Sabtu (20/4/2025).

Ia juga meminta atensi dari Irwasum Polri agar memberikan pengawasan serius terhadap kinerja penyidik di daerah, khususnya di Polres Toba dan jajaran Polda Sumatera Utara.

“Jika Kapolda Sumut diam, maka artinya beliau ikut membiarkan pelanggaran hukum terjadi di bawah kepemimpinannya. Ini soal integritas. Jangan tunggu rakyat marah! Karena ketika keadilan dipermainkan, maka kemenangan pasti berpihak pada yang berani bersuara – dan hari ini kami menyuarakan itu!” tambahnya.

Rahmad menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kapolda Sumut, maka pihaknya akan mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas agar masalah ini mendapat perhatian nasional.

BPI KPNPA RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

ARD)