ARD-NEWS.COM. Pangkalpinang, – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memastikan akan melaporkan PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah ke Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian dalam penanganan limbah pabrik CPO yang menyebabkan Sungai Kayu Ara 5 di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar tercemar limbah sawit.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dan dokumen pemberitaan dari Asatu Online terkait pencemaran sungai oleh PT PSM. Ia menilai, kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif karena pencemaran sudah diakui secara resmi oleh pemerintah daerah.
Menurut Sukendar, sikap Pemkab Bangka Tengah yang hanya menjatuhkan sanksi administrasi terhadap PT PSM justru menimbulkan pertanyaan publik. Ia menilai, pencemaran sungai oleh limbah pabrik CPO adalah pelanggaran serius yang seharusnya berujung pada penghentian operasional perusahaan dan proses hukum.
“Semestinya Pemkab Bangka Tengah menyetop operasional PT PSM dan meminta perusahaan mengganti rugi nelayan sesuai undang-undang yang berlaku, bukan hanya sanksi administrasi,” tegas Rahmad Sukendar kepada Asatu Online, Senin (6/4/2026).
Ia juga menyoroti peran DLH Bangka Tengah yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah perusahaan. Menurutnya, pencemaran sungai tidak akan terjadi jika pengawasan lingkungan dilakukan secara ketat dan profesional sejak awal.
Sukendar menilai, kelalaian pengawasan terhadap limbah pabrik CPO berpotensi masuk dalam kategori pembiaran pencemaran lingkungan. Karena itu, BPI KPNPA RI akan melaporkan PT PSM dan DLH Bangka Tengah ke Mabes Polri agar penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kalau pencemaran sudah diakui dan sungai tercemar, maka ini bukan lagi urusan administrasi. Ini sudah masuk ranah hukum lingkungan dan harus ditangani aparat penegak hukum,” ujarnya.
Secara regulasi, pencemaran sungai telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap industri memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memastikan limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air. Limbah yang tidak memenuhi standar dilarang keras dialirkan ke sungai.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mewajibkan limbah cair pabrik sawit memenuhi parameter seperti BOD, COD, pH, TSS, minyak dan lemak sebelum dibuang ke lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sukendar menegaskan, jika sungai telah tercemar dan masyarakat nelayan dirugikan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial. Ia menilai, kompensasi terhadap nelayan harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nelayan yang terdampak harus mendapatkan ganti rugi. Perusahaan tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum atas pencemaran lingkungan,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Bangka Tengah melalui surat jawaban konfirmasi kepada Asatu Online mengakui telah terjadi pencemaran Sungai Kayu Ara 5 akibat kelalaian PT PSM dalam mengelola limbah CPO. Namun sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi dan perintah menghentikan pembuangan limbah hingga memenuhi baku mutu.
Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk wartawan senior Suherman Saleh yang mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menangani pencemaran lingkungan. Ia menilai penghentian operasional sementara seharusnya menjadi langkah awal untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
BPI KPNPA RI menegaskan akan segera menyusun laporan resmi ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan memuat dugaan kelalaian perusahaan, lemahnya pengawasan DLH, serta dampak pencemaran terhadap masyarakat pesisir Desa Perlang. (Red)





