Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers

JAKARTA – Ard-news.com- Praktisi Pers dan Pemimpin Redaksi di ifakta.co Mubinoto Amy mengajukan revisi terhadap ketentuan masa berlaku hak jawab dua bulan yang tercantum dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers 2008.

Menurut Amy, regulasi ini sudah tidak relevan di era digital, di mana berita daring dapat diakses dan diindeks mesin pencari secara permanen.

“Batas waktu dua bulan itu relic dari era media cetak,” kata Amy melalui siaran pers, Selasa (9/12).

Di media online lanjutnya, konten lama tetap bisa dibaca jutaan orang bertahun-tahun kemudian, tapi aturan saat ini membatasi korban untuk meluruskan informasi. Ini jelas tidak adil.

Sebagai ilustrasi, sejumlah sumber yang pernah dirugikan oleh pemberitaan tertentu mengaku baru mengetahui berita yang menyinggung mereka lebih dari dua bulan setelah publikasi.

Akibat ketentuan hak jawab yang kedaluwarsa, mereka tidak bisa mengirimkan koreksi atau hak jawab secara resmi, meskipun konten berita tersebut masih tersedia online dan bisa diakses publik.

Dalam surat resmi yang diajukan ke Dewan Pers, Amy meminta Hak jawab dan koreksi untuk media daring tidak dibatasi waktu, selama konten masih tersedia online.
Media daring juga wajib menautkan dan memuat hak jawab/koreksi secara jelas.
Terdapat konsekuensi nyata bagi media yang mengabaikan hak jawab/koreksi.

“Tujuan revisi ini bukan sekadar teknis, tapi menyelaraskan regulasi dengan realitas digital sekaligus melindungi reputasi individu dan menegakkan prinsip keadilan jurnalistik,” kata Amy

Amy berharap Dewan Pers tidak lagi menutup mata terhadap kenyataan di lapangan. Peraturan soal hak jawab yang masih terjebak pada pola 2008 ini sudah waktunya diperbarui secara menyeluruh. Jangan sampai korban pemberitaan keliru justru tidak bisa membela diri hanya karena terlambat mengetahui kabar yang mencoreng nama baiknya.

“Kalau media digital berkembang sedemikian cepat, maka regulasinya jangan jalan di tempat. Revisi ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut martabat manusia dan marwah profesi pers itu sendiri,” pungkasnya.
(***)