ARD-NEWS -Lebong – Aksi Ratusan warga dari tiga desa, yakni Desa Taba Dipoa dan Desa Taba Kauk Kecamatan Lebong Sakti serta Desa Garut Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menggelar aksi damai menolak pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Garut, Senin (16/02/2026).
Aksi tersebut dipicu klaim masyarakat adat yang menyatakan bahwa lahan pembangunan gerai Kopdes Marah Putih merupakan lahan ulayat milik mereka.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 08.30 WIB massa mulai berkumpul di Mushola Nurul Ikhlas, Desa Taba Dipoa. Mereka membawa spanduk serta karton kosong yang digunakan sebagai media penyampaian aspirasi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju lokasi pembangunan gerai Kopdes Merah putih di Desa Garut. Dalam orasinya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
• Mencabut dan membatalkan dokumen hibah atau izin yang telah dikeluarkan terkait lapangan bola Taba Seberang.
• Menghentikan seluruh bentuk dukungan administratif terhadap pembangunan gerai Kopdes Merah putih di lokasi tersebut.
• Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan/atau operasional di atas lahan Lapangan Sepak Bola Taba Seberang.
•Mengosongkan dan mengembalikan lahan kepada masyarakat dalam kondisi utuh seperti semula.
Namun, aksi yang awalnya berlangsung damai sempat diwarnai perusakan fasilitas Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut yang berada di sekitar lokasi. Sejumlah kaca, pintu, dan kursi dilaporkan mengalami kerusakan.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong langsung turun tangan. Pj Sekda Lebong, Syarifuddin, menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator.
“Kami berada di tengah-tengah masyarakat. Apa yang menjadi aspirasi warga akan kami fasilitasi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat, bahwa masyarakat merasa keberatan,” ujarnya saat ditemui di Desa Garut.
Ia menjelaskan, secara administratif lahan yang direncanakan untuk pembangunan Kopdes Merah putih memang berada di wilayah Desa Garut. Namun demikian, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan musyawarah guna mencari solusi terbaik.
“Ada banyak pilihan jalan keluar yang akan disiapkan, mungkin alternatif lapangan baru, relokasi, dan sebagainya. Karena ini program pemerintah pusat, kami juga akan menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Terkait tenggat waktu musyawarah, Pemkab Lebong berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melaporkan perkembangan situasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan unsur Forkopimda.
Sementara itu, Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pembangunan gerai Kopdes Merah putih di Desa Garut untuk sementara waktu dihentikan.
Penghentian ini dilakukan sembari menunggu hasil musyawarah yang direncanakan digelar dalam dua pekan ke depan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong. Musyawarah tersebut akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat desa, serta Forum Penyelamat Tanah Ulayat Tabrak Garut .
“Jika nanti sudah jelas hasil musyawarahnya, apapun hasilnya akan kita laksanakan. Jika ternyata benar tanah adat, maka pembangunan akan benar-benar dihentikan. Namun jika bukan tanah adat, maka pembangunan akan dilanjutkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Dandim juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Taba Dipoa, Taba Kauk, dan Desa Garut agar tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas keamanan.
“Jangan mudah terprovokasi oleh oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lebong,” Turunnya. (Red/Srd)





