ARD-NEWS.COM.Subabang//Perihal adanya dorongan pemberitaan media ardnews.com terkait dugaan terhadap PT. Lintas Surya Alam Industri dan PT. Tiga Kyung Seung yang tidak menaati undang-undang Cipta Kerja maka Disnaker Propinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi ke media ardnews.com pada tanggal, 09 Maret 2025.
Berikat isi klarifikasi Disnaker Jawa Barat yang disampaikan oleh Bapak Agus.
1. Bahwa kita sudah datang pada hari kamis tanggal 6 maret 2025 ke pt. Lintas surya alam dan pt. Tiga kyung seung untuk melakukan verifikasi data dan fakta yang kedua perusahaan tersebut
2. Untuk pt. lintas surya alam diperoleh data dan keterangan bahwa
a. sdri winda jayanti sudah keluar kerja sejak sekitar bulan juni tahun 2024 dengan masa kerja 2 hari dan gajinya belum diambil, perusahaan mempersilahkan sdri winda jayanti untuk mengambilnnya
b. Untuk sdr doni masuk kerja bulan januari 2025 pada periode 1 januari sd 15 januari bekerja sebanyak 6 hari kerja gajinya sudah dibayarkan sedangkan periode 16 januari sd 31 januari bekerja sebanyak 10 hari kerja dan gajinya belum dibayarkan, pada tanggal 1 februari sdr doni sudah tidak bekerja lagi dan menyatakan mengundurkan diri, perusahaan menyatakan mempersilahkan sdr doni untuk mengambil sisa gaji dan kekurangan gajinya.
3. Untuk PT. Tiga kyung seung kita melihat data dan melakukan wawancara terhadap manajemen dan tenaga kerja dari data yang dan wawancara yang dilakukan saat itu tidak diperoleh keterangan yang menunjukan adanya lembur yang belum dibayarkan, tetapi kalau data lembur yang sudah dibayar kita peroleh pada daftar gaji tenaga kerja, hal ini menunjukan ternyata di pt. Tiga kyung seung diperoleh data terdapat kerja lembur tetapi upah kerja lemburnya dibayarkan
4. Untuk pelaksanaan mekanisme tugas kita tidak bisa langsung memberikan sangsi tetapi setelah kita melakukan pemeriksaan maka akan diperoleh fakta tentang kondisi apakah perusahaan melaksanakan sesuai aturan atau tidak sesuai aturan, jika perusahaan melakukan sesuai dengan peraturan maka perusahaan tidak akan diberikan teguran tapi jika perusahaan tidak melaksanakan sesuai aturan maka akan diberikan teguran terlebih dahulu agar perusahaan melakukan perbaikan dan melaksanakan sesuai peraturan apabila perusahaan yang sudah diberikan teguran tapi tidak melaksanakan perbaikan maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan.
5. Untuk sdr winda dan sdr doni agar segera menghubungi perusahaan dan tidak mewakilkan untuk mengambil kekurangan upah yang belum dibayarkan
6. Karena sdr doni dan sdr winda sudah tidak bekerja lagi maka apabila ada kendala dalam pengambilan kekurangan upah maka sdr winda dan sdr doni dapat menghubungi disnaker subang untuk menyelesaikannya sesuai mekanisme,” (Makmur)