ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Seorang pria yang diduga mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Ibrohimi, Desa Wates Tani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, nyaris tewas setelah menjadi sasaran amuk massa, Sabtu (13/6/2026) dini hari.
Aksi main hakim sendiri tersebut merupakan akumulasi kekesalan warga yang selama ini kerap kehilangan uang kotak amal masjid akibat ulah pencuri.
Pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah mencuri uang kotak amal di dalam masjid. Warga yang geram langsung mengerubungi pelaku dan menghujaninya dengan tendangan, pukulan, bahkan sandal.
Akibatnya, pelaku hanya bisa pasrah dan mengalami sejumlah luka setelah menjadi sasaran kemarahan warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang melaksanakan salat tahajud di masjid.
Saat itu, saksi memergoki pelaku sedang mencongkel kotak amal yang berada di dalam masjid. Menyadari aksinya diketahui, pelaku sempat berpura-pura melaksanakan salat untuk mengelabui saksi.
“Namun gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat warga tetap mengawasinya hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Junaedi.
Tak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan ke lokasi dan sempat melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
Beruntung, petugas Polsek Nguling yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal berwarna hijau dengan pengait kunci yang telah rusak serta uang tunai sekitar Rp81 ribu yang berada di dalam kotak amal tersebut.
Hingga saat ini, identitas terduga pelaku masih dalam penyelidikan karena saat diamankan tidak ditemukan kartu identitas maupun dokumen pengenal lainnya.
Sementara itu, kasus tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah adanya pengajuan dari pihak pelapor. Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku guna melengkapi proses penyelidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus tindak pidana kepada aparat penegak hukum.(Fjr).





