ARD-BEWS.COM.Subang-Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang,telah berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi,dan sekaligus menetapkan tersangkanya Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kqbupaten Subang. Yang berinisial, AA, dalam kasus dugaan korupsi telah menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) serta Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) tahun 2023.
Akibat dari perbuatan AA, telah mengakibatkan kerugian negara, totalnya mencapai Rp 294.500.000.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Kasi Humas, Kasi Propam Polres Subang.
Kapolres Subang yang meminpin jalanya Conprence Pers menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mengawal anggaran negara agar tepat sasaran. “Berawal dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan audit investigatif bersama dengab Inspektorat,” kata Kapolres saat menggelar press rilis pada Kamis (5/2/2026).
bertempat aula Mapolres Subang..Menurut Kapolres daru Hasil audit menunjukkan adanya kegiatan pembangunan yang fiktif, termasuk rehab kantor desa sebesar Rp 84,5 juta, stimulan RT sebesar Rp 10 juta, dan pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp 200 juta. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.
Tersangka telah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak dipenuhi. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dan uang tunai Rp 50 juta.
Atas perbuatanya AA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan itu juga selaku Kapolres mengimbau Kepala Desa lainnya untuk mengelola dana desa secara transparan dan bersih. “Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena itu merugikan rakyat dan negara,” Tegasnya.( M Rahmat )





