Rahmad Sukendar: Kenaikan Pangkat Titipan di Polri Bukan Rahasia Umum, Meritokrasi Masih Ilusi

Jakarta ,Ard-news.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa praktik kenaikan pangkat dan jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sarat kepentingan bukan lagi rahasia umum.

Menurut Rahmad, promosi jabatan kerap kali tidak murni berdasarkan prestasi dan kapasitas, melainkan karena kedekatan, titipan, dan intervensi pihak tertentu.

“Kenaikan pangkat dan jabatan itu banyak terjadi karena faktor kedekatan dan titipan. Bisa dari pejabat utama, DPR, tokoh masyarakat, ulama, hingga pengusaha. Ini fakta yang selama ini diketahui publik,” tegas Rahmad Sukendar.

Rahmad menilai kondisi tersebut telah merusak sistem pembinaan karier di Polri dan berdampak langsung pada menurunnya profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), juga melontarkan kritik tajam terhadap sistem manajemen sumber daya manusia di internal Polri.

Mahfud menyoroti proses rekrutmen, rotasi, hingga promosi jabatan yang dinilai masih jauh dari prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
Ia mengungkapkan adanya temuan kejanggalan terkait kenaikan pangkat di tubuh Polri. Mahfud mencatat terdapat anggota kepolisian yang secara administratif maupun kualifikasi belum memenuhi syarat, namun secara tiba-tiba mendapatkan promosi jabatan atau kenaikan pangkat.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa reformasi di tubuh Polri belum berjalan secara menyeluruh dan masih kuatnya praktik non-profesional dalam sistem karier.
Menanggapi hal itu, Rahmad Sukendar mendesak Kapolri dan pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri.

Ia menegaskan, selama praktik titipan dan kedekatan masih dibiarkan, reformasi Polri hanya akan menjadi slogan tanpa perubahan nyata.

“Reformasi harus dijalankan secara konkret dan berani. Jika tidak, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum akan terus berulang,” pungkas Rahmad.

(Red)