Security PT. Padasa  Enam Utama Diduga Melagar UU Perkebunan ,Introgasi Warga Diluar Area HGU, Deputi Pengamanan Mengaku Salah Paham

Ard-news.com -Rokan Hulu -Terkesan arogansi dan semena-mena dilakukan oleh Security PT. Padasa Enam Utama terkait adanya Insiden  dugaan pemeriksaan sawit milik warga dan menginterosi anak di bawah umur soal keberadaan sawit.
Insiden tersebut, terjadi di perbatasan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama (Kebun Kalianta Satu) dimana area tersebut pihak security tidak mempunyai kapasitas ataupun kewenangan untuk memeriksa atau menginterogasi warga pasalnya di luar area HGU,
Perbuatan security yang tak layak di tiru  itu,berlangsung di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu ,sekitar pukul 15.00 WIB, hari  Kamis (26/11/2025) .
Peristiwa bermula ketika dua orang security perusahaan yang diketahui bernama Paino dan Jaid mendatangi kebun sawit milik warga atas nama Amir Hamzah ,lalu  memeriksa satu per satu tandan buah sawit (TBS) di luar area HGU.
Kedua petugas keamanan tersebut bahkan sempat menanyai anak Amir yang masih di bawah umur dengan pertanyaan, “Sawit dari mana ini?”
Pada saat kejadian, Amir sedang berada di Pasir Pengaraian.
Sementara pemanen, Sardi, tengah bekerja di areal lain sehingga tidak mengetahui kedatangan security perusahaan.
Deputi Pengamanan Mengaku Salah Faham
Sekitar pukul 18.57 WIB, Amir menghubungi Supriyono, Deputi Pengamanan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu, untuk meminta klarifikasi. Melalui sambungan telepon, Supriyono mengakui adanya kejadian tersebut dan menyampaikan permintaan maaf, serta menyebutnya sebagai kesalahpahaman.

Tak lama kemudian, pukul 19.00 WIB, Amir juga menghubungi Jaid, Danru pengamanan perusahaan. Jaid membenarkan bahwa dirinya bersama Paino mendatangi lokasi dan memeriksa sawit tersebut dari luar batas HGU.
Ard koordinasi- News .com  mengonfirmasi kejadian ini kepada Rusiadi, Humas PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu, pada pukul 19.55 WIB melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Dasar Hukum: Security Tidak Berwenang Memeriksa Warga di Luar HGU.
Sejumlah aturan perundang-undangan secara tegas membatasi kewenangan petugas keamanan perusahaan:
1. Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Satpam)
Petugas keamanan perusahaan hanya berwenang menjalankan tugas di lingkungan kerja perusahaan.
Tidak mempunyai kewenangan memeriksa atau menginterogasi warga di luar area HGU.
2. UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 55 menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan dilarang melakukan tindakan yang merugikan, mengintimidasi, atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
3. KUHP Pasal 335 Perbuatan yang menyebabkan rasa takut, tidak nyaman, atau tekanan terhadap warga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
4. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
Menanyai anak di bawah umur terkait dugaan pelanggaran tanpa pendamping orang tua dapat dianggap sebagai tindakan tidak patut terhadap anak.
Dengan demikian, tindakan pemeriksaan sawit warga dari luar HGU—apalagi disertai pertanyaan kepada anak—tidak memiliki dasar kewenangan hukum.
Warga Layangkan Surat Keberatan ke Desa dan Kecamatan
Atas kejadian itu, Amir Hamzah menyampaikan akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Pemerintah Desa Kabun dan Pemerintah Kecamatan Kabun sebagai bentuk permintaan perlindungan dan penegasan batas kewenangan keamanan perusahaan di lapangan.
ARD News akan terus mengikuti perkembangan serta menunggu klarifikasi resmi dari manajemen PT Padasa Enam Utama.(amr).