Proyek  Miliyaran Rupiah Di SMK Negeri 1 Lebong Tanpa Papan Nama

ard-news. Com//Lebong – Proyek Tanpa Papan merek SMK Negeri 1 Lebong,Tim 9 Komite Nasional Penyelamat Aset Negara Kabupaten Lebong.Diduga proyek siluman.,Rabu 19/11/2025.

Memperhatikan Undang-undang Republik Indonesian Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 17 Tahun 2013 , Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – undang dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 ,Tentang Organisasi Masyarakat, Peraturan Dalam Negeri Dilingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Surat Permohonan Pemberitahuan Keberadaan Lembaga Komite Nasional Aset Negara (KOMNASPAN) Kabupaten Lebong.
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komite Nasional Penyelamat Aset Negara Kabupaten Lebong.Telah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan kegiatan nya.
Suhardi Selaku Pengirus Tim 9 Lembaga Komite Nasional Penyelamat Aset Negara Kabupaten Lebong Kepada Awak media Meyampaikan,Pembangunan Rehabilitasi yang terlihat di SMK Negeri 1 Lebong Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu dengan nilai tidak diketahui dan di lokasi proyek tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan merek  proyeknya, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.
Meski kadang dipandang sebelah mata. Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan diduga, adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan kewajiban memasang papan merek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,.Sampai nya
Adanya papan merek,sehingga masyarakat, LSM, Ormas, Media selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami iitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.

Masih Menurut Suhardi sangat disayangkan, tidak terpasangnya papan merek pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan, kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” terangnya.
Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait (Srd)